RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan politik uang yang terjadi di Limo, Depok, beberapa waktu lalu, sepertinya bakal menguap begitu saja. Tidak akan dilanjutkan.
Ketua Panwascam Limo, Hery Hardianto mengatakan, gugurnya dugaan politik uang ini, lantaran tidak cukup bukti dan saksi untuk naik ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Prodi PPG FKIP Universitas Pakuan Mengabdi di Cianjur, Ini yang Dilakukan
Hery Hardianto menjelaskan, secara garis besar, pihaknya bekerja atas dua item. Laporan dan temuan. Khusus kasus ini, saat merebak dugaan politik yang di media sosial, pihaknya membuka pintu seluasnya untuk menerima laporan yang masuk.
“Kami buka sampai pukul 4 subuh. Lalu beberapa sumber yang kami peroleh dari info ini, tidak secara otentik bisa membutkikan. Tidak juga ada yang melaporkan,” ungkap Hery Hardianto kepada Radar Depok, Kamis (7/3).
Baca Juga: PD PGM Indonesia Kota Depok 2024 - 2025 Resmi Dilantik : Ini Tiga Pesan Penting yang Patut Dicermati
Tidak sampai disana, kata Hery Hardianto, pihaknya juga menelusuri di lapangan. Mencari orang atau saksi yang mau memberi keterangan atas kasus ini. Bahkan sejumlah partai ia dorong untuk mau memberi keterangan. Hasilnya sama saja. Tidak ada yang mau buka suara.
“Kami tidak bisa memaksa orang atau masyarakat untuk menjadi saksi. Bahkan katanya ada Ketua RT yang membubarkan aksi dugaan politik uang. Ketika kami temui, tak berkenan jadi saksi,” beber Hery Hardianto.
Sementara sesuai aturan, terang Hery Hardianto, untuk penyelesaian kasus diberi tenggat waktu 14 hari.
dan kita itu di lemahnya kita itu tidak ada Tarik paksa untuk meminta keterangan itu yang susahnya Ketika 14 orang tidak di panggil2 akan di jadikan kadaluarsa dan itu aturan 14 hari itu.
“Akhirnya karena aturan itu (14 hari) sudah gugur (dugaan politik uang,” tandas Hery Hardianto.
Baca Juga: Pasokan Pangan di Depok Aman Jelang Ramadan, Ketua TPID : Masyarakat Jangan Khawatir
Untuk diketahui, dugaan politik uang ini terjadi pada masa tenang, sebelum pencoblosan terjadi. Melibatkan Caleg dari DPR RI. ***