RADARDEPOK.COM – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, melakukan penyebarluasan Perda No 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah, di RW10, Kelurahan/Kecamatan Cinere, Jumat (28/2).
Pradi Supriatna menerangkan, sesuai dengan tema Perda, dirinya ingin mendorong masyarakat bisa menajdi usahawan. Berwirausaha.
"Keutamaan dalam perda ini bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat agar masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada," terang Pradi Supriatna kepada Radar Depok.
Baca Juga: Sidak ke Mal Pelayanan Publik Depok, Pradi Supriatna : Diharapkan Bisa Tingkatkan Pelayanan
Lebih lanjut, Pradi Supriatna mengingatkan kepada masyarakat Depok, ihwal haknya dalam kewirausahaan. Mendapatkan pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan perda wirausaha tersebut. Sehingga, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang bersentuhan langsung.
“Di Perda kewirausahaan daerah ini, terdapat berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dalam mengembangkan usaha,” jelas Pradi Supriatna.
Baca Juga: Pradi Supriatna Dukung Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok
Pantauan di lokasi, penyebarluasan Perda ini, turut dihadiri Camat Cinere, Lurah Cinere dan para ketua LPM, beserta RT dan RW.
“Saya juga menerima aspirasi soal pelebaran Jalan Cinere Raya, pembenahan aset Kelurahan Cinere, SD 01. Dengan PAD terbesar, kiranya dapat diseimbangkan untuk distribusi anggaran,” tandas Pradi Supriatna. ***