politik

Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

Senin, 1 Mei 2023 | 13:53 WIB
ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD, dan DPD RI Pemilu 2024 telah dibuka, terhitung sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan Bacaleg pada Pemilu 2024.

Dilansir dari jawapos.com, berikut ini persyaratan yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU: Wajib Disertai SK Pengurus Pusat Parpol

Bacaleg DPR RI dan DPRD dari parpol menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik, yang kemudian disampaikan langsung dan digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).

Kemudian, daftar menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang juga disampaikan langsung untuk diunggah di Silon.

"Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon," tulis pengumuman KPU.

Baca Juga: Ini Alasan Eks Ketum PSSI Mochamad Iriawan Gabung Partai Gerindra

Sementara itu, bakal calon DPD RI melakukan pendaftaran yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon Anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemudian, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon, sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Dokumen pendaftaran yang harus disiapkan antara lain, bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap.

Dokumen itu berisi surat pendaftaran Model B.PENDAFTARAN.DPD, surat pernyataan pendaftaran Model BB.PERNYATAAN.DPD, dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.

Baca Juga: Ketua Partai Buruh Depok, Wido Pratikno : Kader Partai Buruh Patungan Rp20 ribu Untuk Dana Kampanye

"Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id," tulis pengumuman KPU RI.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

Halaman:

Tags

Terkini