KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan, pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Para peserta Pemilu dapat mengajukan bakal caleg DPR, DPRD dan DPD ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. ***