politik

Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

Senin, 1 Mei 2023 | 13:53 WIB
ILUSTRASI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan, pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Para peserta Pemilu dapat mengajukan bakal caleg DPR, DPRD dan DPD ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. ***

Halaman:

Tags

Terkini