politik

Golkar Serahkan Nomor Rekening

Kamis, 22 Desember 2016 | 15:00 WIB
  DEPOK  -  DPD Partai Golkar Kota Depok komando Farabi Arafiq mulai merapihkan data administrasi dan struktur partai, mulai dari tingkat kota sampai kelurahan. Rabu (21/12), partai berlambang Pohon Beringin ini menyerahkan data partai dan nomor rekening ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok.   "Data-data kepartaian wajib diserahkan. Termasuk menyerahkan nomor rekening ke Kesbangpol," kata Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok, Tajudin Tabri kepada Radar Depok.   Penyerahan nomor rekening, kata Tajudin, merupakan instruksi pula dari Farabi. Tujuannya, untuk kepentingan pencairan dana bantuan politik (Banpol) dari pemerintah. Banpol DPD Partai Golkar Kota Depok, kurun 2015 dan 2016, belum dicairkan. Ini sebagai imbas dualisme partai di tingkat pusat beberapa waktu lalu.   Tajudin melansir jika dana Banpol yang mestinya diterima Golkar mencapai Rp200 juta lebih. Ini merujuk dari perolehan suara Golkar yang mencapai 94 ribu pada hasil Pileg 2014. Perhitungan dana Banpol, setiap satu suara dihargai Rp 1.070. "Nomor rekeningnya baru, kalau untuk data kepengurusan sudah lengkap dan diserahkan," katanya.   Tajudin berharap, adanya kepengurusan baru yang dipimpin Farabi, dapat membawa Golkar kembali ke era kejayaan. Tak lagi terpecah belah.   "Saya berharap Partai Golkar di Depok solid," tegasnya.   Kepala Kesbangpol Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan jika tugas Kesbangpol ialah mencatat dan menerima data kepengurusan parpol di Depok.   Dengan kepengurusan yang baru Partai Golkar, kata Dadang, mereka sudah menyerahkan data-data dan dipersilahkan untuk mencairkan dana Banpol. "Silakan proses pencairan hibah banpol," kata Dadang.   Ia pun berjanji akan memeriksa data administrasi Partai Golkar, termasuk struktur kepengurusannya. "Insya Allah Golkar Depok, aman-aman saja," katanya.   Terkait pembagian Banpol, lanjut Dadang, sudah hampir semua parpol menerima. Di Depok, cuma tinggal PPP saja yang belum menerima. Ini lantaran keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).   "Kami menunggu kebijakan pusat. Masih menunggu, karena ada surat tadi," kata Dadang. (irw)  

Tags

Terkini