politik

Bentuk Raperda Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Niaga dan Jasa

Jumat, 3 Februari 2017 | 07:46 WIB
BERKUNJUNG : Komisi B DPRD Kota Depok saat berkunjung ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor soal penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tertata rapi di wilayah Bogor. Foto: Irwan/Radar Depok Komisi B DPRD Kota Depok, Rabu, melakukan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itu bertujuan untuk menjadi bahan percontoh dibentuknya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Komisi B tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Niaga dan Jasa. Laporan : MUHAMMAD IRWAN SUPRIYADI, Radar Depok Tidak ada salahnya jika belajar dengan daerah lain yang lebih unggul program-program. Seperti yang dilakukan Komisi B DPRD Kota Depok bertandang ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor. Mereka berniat belajar mengenai penataan PKL yang dinilai tertata rapih di Kota Hujan tersebut. Setelah melakukan koordinas antar anggota, Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Depok itu bergagas pergi menuju Kota Bogor dengan mengunakan kendaraan roda empat. Tak sampai berjam-jam mereka sudah sampai ke lokasi tujuan. Iya, karena jarak Kota Depok - Kota Bogor tidak terlalu jauh. Setiba di sana mereka (Komisi B) langsung diterima oleh birokrasi Dinas Koperasi dan UMKM. Dalam kunjungan itu, Komisi B yang diketuai Mohammad HB bertanya bagaimana caranya mengkondisikan tata kota untuk menempatkan PKL yang setiap Kota Metropolitan ada. "Kami menayakan keingin tahuan soal penataan PKL, soalnya di kota itu PKL tertata rapih," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Rienova Serry Donie. Dijelaskan Politisi Partai Gerindra itu, kunjungan tersebut bertujuan studi banding. Dimana, bahannya itu nanti untuk rujukan Raperda Inisiatif Komisi B tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Niaga dan Jasa di tahun ini.  Sebab, pelaku usaha ini termasuk para pedangang kaki lima yang biasa mangkal di pingir jalan. Kedepan adanya Raperda lalu menjadi Perda, pedagang kaki lima itu sudah tertata rapih dikarenakan sudah ada peraturan untuk mengatur penataan dan penempatanya. Sehingga kondisi kota rapih dan tidak kotor, serta peraihan adipura dapat dicapai oleh Kota Depok nantinya. "Jadi disana itu, mereka bekerjasama dengan OPD lain, disisi lainya tata kotanya benar-benar dimanfaatkan secara baik," katanya. Tidak hanya penataan pedangan kaki lima, konsumen pun masuk dalam Raperda, artinya keselamatan konsumen terjaga saat membeli makanan kepada pedangan tersebut. “Nanti ada  zona tempat pedangang kaki lima berjualan, sehingga tidak sembarangan tempat berjualan,” katanya. Selain itu, kata dia, dengan penataan para pedagang kaki lima itu nantinya bisa berpotensi menjadi wisata kuliner dan mengembangkan pasar tradisional di Kota Depok. Sehingga bisa berkembang perekonomian kota ini dan pemasukan daerah bertambah. “Bisa mengarah  ke destinasi wisata, jika dizonakan tempat khusus pelaku usaha,” tutupnya. (*)

Tags

Terkini