politik

RTH Depok Belum Memenuhi Target

Rabu, 1 Maret 2017 | 07:40 WIB
  DIALOG: Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah saat mengikuti dialog dalam acara bersama para pegiat lingkungan dan sejarahwan, JJ Rizal, belum lama ini. Foto: Irwan/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Salah satu syarat sebuah kota ialah harus menyediakan 30 persen dari luas total wilayahnya untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu tertuang dalam Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang RTH, dengan perincian ruang terbuka publik sebesar 20 persen dan prifat 10 persen. Namun untuk Kota Depok, sejauh ini, baru mencapai 11,49 persen RTH. Demikian diutarakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah. “Jadi untuk ruang terbuka publik Depok masih kurang 8,51 persen,” ujar Hamzah kepada Radar Depok, kemarin. Meski begitu, politi Partai Gerindra ini mengaku optimis Kota Depok bisa mengejar ketertinggalan (ketersediaan RTH). “Target Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2016 hingga 2021 Depok, bisa mengejar ruang terbuka untuk publik dengan membangun taman kota dan alun-alun,” bebernya. Dijelaskannya, RTH sebagai arena hijau yang sifatnya terbuka, seperti kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan, kawasan hijau rekreasi, kawasan hijau kegiatan olahraga, dan  kawasan hijau pemakaman. Tujuanya, untuk  wilayah perkotaan pertama yakni meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan. Bahkan menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan. “Intinya berguna bagi kepentingan masyarakat,” katanya. Koordinator Forum Komunitas Hijau Kota Depok Depok, Heri Syaefudin mengatakan,  bila tidak ada perhatian serius untuk mengamankan lahan yang menjadi RTH. Maka berdampak pada generasi muda, yang bisa kehilangan area untuk bersosialisasi di ruang terbuka. “Aset yang menjadi hak publik harus dikembalikan. Kalau tidak Depok bisa terancam kematian ekologis (wilayah ekositem),” kata Heri. (irw)

Tags

Terkini