politik

Retribusi Makam, Dewan: Warga Kurang Mampu Disesuaikan

Sabtu, 25 Maret 2017 | 09:42 WIB
KOMPAK: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok selepas melaksanakan rapat evaluasi tiga Peraturan Daerah di Cibubur, Kota Bekasi. RADAR DEPOK.COM - Selama tiga hari, 23-25 Maret, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok membahas evaluasi tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bekasi. Salah satu yang dibahas, ihwal Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan dan Pengabuan Mayat. “Pembahasan evaluasi tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan dan pengabuan mayat ini lebih kemasalah kebutuhan makam yang semakin mendesak di masyarakat,“ kata Ketua BPPD DPRD Kota Depok, Tengku Farida Rahcmayanti kepada Radar Depok, kemarin. Maka dari itu, evaluasi Perda tersebut diharapkan pembangunan makam bisa direalisasi dari kompensasi pengembang perumahan dari sebagian fasos dan fasum di lokasi yang visibel (yang bisa dijangkau). Nantinya, kata dia, untuk lahan pemakaman disediakan oleh para pengembang. “Pengadaan lahan pemakaman akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah,” katanya. Politisi PKS itu bertutur, terkait retribusi pemakaman. Nantinya akan dibahas juga aturan restribusi bagi masyarakat kurang mampu. “Diharapkan (teribusi) sesuai bagi warga tidak mampu,” jelasnya. Anggota BPPD DPRD Kota Depok, Rienova Serry Donie bertutur, ada sejumlah poin lain dalam Perda makam ini. Selain masalah retribusi, turut disinggung soal penataan tanah makam. Ini guna menghindari adanya pungutan liar. Selain evaluasi perda soal pemakaman. menyebut, pihaknya juga membahas soal Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tetang Pengelolaan Pasar Tradisional. “Dalam pembahasan evaluasi Perda soal pemakaman, kami mengundang para Camat di Kota Depok,” tandas Rienova. (irw)

Tags

Terkini