politik

Setuju Dua Raperda Masuk Pansus

Kamis, 6 April 2017 | 10:30 WIB
MASUK PANSUS: Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menandatangani persetujuan dua Raperda untuk masuk ke dalam pembahasan Pansus. Foto: Irwan /Radar Depok RADAR DEPOK.COM  Mayoritas fraksi di DPRD Kota Depok menyetujui dua Raperda: perubahan atas Perda Nomor Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang  Sistem Kesehatan Daerah, untuk dibahas lebih lanjut ke dalam Panitia Khusus (Pansus). “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dua Raperda itu untuk dibahas (Pansus),” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Veronica Wiwin, saat membacakan pendangannya di Rapat Paripurna, kemarin. Ia ingin agar nantinya, saat dua Raperda ini sudah sah menjadi  Perda, bisa diimplementasikan di masyarakat. Sehingga, visi dan misi Pemkot Depok bisa tercapai. “Kami dukung, bila itu untuk kepentingan masyarakat banyak. Terutama kesehatan,” katanya. Fraksi PPP DPRD Kota Depok dalam pandangannya, juga mendukung penuh dua Raperda tersebut. Pertama, soal Sistem Kesehatan Daerah (SKD. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Hal itu, kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah,  menunjukan bahwa cita-cita bangsa Indonesia ini untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat, dinyatakan dengan tegas dalam konstitusi negara. “Kami mendukung penuh pembentukan Perda SKD untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Ini kan  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kota atau kabupaten,” ungkap Qonita. Lanjut dia, terkait Raperda perubahan nomor 8 tahun 2010 soal pendidikan, itu pun sama disetujui. Sebab, kata dia, adanya perubahan-perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten dan kota. Fraksi PPP juga mencermati kedudukan sekolah madrasah di berbagai tingkatan, dari Raudhatul Athfal (RA) atau pendidikan anak, sampai pada Madrasah Aliyah (MA) untuk terus ditingkatkan kualitas sistem pendidikannya. “Perlu juga penguatan sumber daya tenaga pendidiknya. Hal tersebut agar sekolah pendidikan berbasis agama tidak terkesan dianaktirikan,” ucapnya Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Turiman meminta agar Raperda yang membahas pendidikan, dilakukan bukan sekedar karena menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada diatasnya. Tetapi, kata dia, juga harus disesuaikan dengan kebutuhan Kota Depok. Sehingga dapat mengurangi permasalahan pendidikan di kota sejuta maulid ini. “Termasuk permasalahan penerimaan siswa baru yang selalu menjadi masalah dari tahun ke tahun,” kata Turiman. Dijelaskan, perubahan Raperda itu berdasarkan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No 5/PUU-X/2012 yang telah membatalkan pasal 50 ayat 3 Undang undang no 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Lalu sambung dia, berlakunya Undang–undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan adanya perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Jadi, kata dia,  peraturan daerah yang berada dibawah Undang–undang harus di sesuaikan agar terjadi harmonisasi peraturan perundang–undangan. “Termasuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 129 Tahun 2014, tentang Sekolah rumah atau home schooling,” bebernya. Ia menambahkan, soal Raperda SKD ini menjadi penting karena merupakan acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Secara keseluruhan, katanya, berdasarkan Raperda ini, Pemerintah Kota Depok memiliki beban tanggung jawab yang tinggi dalam mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat. Ini memerlukan SDM para aparatur yang mumpuni baik secara kualitas maupun kuantitas. “Kalau bisa  kami sekedar saran,   Raperda ini untuk  saudara kita yang kurang beruntung, yaitu penyandang cacat, sesuai amanat Undang-undang nomor 08 tahun 2016 Tentang penyandang Disabilitas,” sarannya. Untuk itu, Fraksi Gerindra menilai bahwa dua Raperda itu masih sangat memerlukan pembahasan yang mendalam, cermat, detail dan sistematis. “Perlu ada kajian yang lebih detail lagi, sehingga nantinya bila jadi Perda tinggal diimplementasikan,” tandanya. (irw)

Tags

Terkini