politik

39 UPT Dibubarkan

Jumat, 28 Juli 2017 | 09:40 WIB
RADAR DEPOK.COM - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2017, membuat kelimpungan sejumlah kota dan kabupaten, termasuk Kota Depok. Aturan terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis (UPT) daerah ini, mengisyarakatkan UPT ditiadakan. Di Depok sendiri, terdapat 39 UPT dari berbai organisasi perangkat daerah. Kepala Dinas Pendidikan (Dsidik) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, pembubaran UPT Pendidikan di Kota Depok masih digodog Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Kota Depok. “Ini masih dibahas di Ortala, lebih baik langsung ditanyakan ke pak Edi Kabag Ortala. Saat ini, pembahasan permendikbud tersebut masih pada tahap awal,” kata Mohammad Thamrin kepada Radar Depok. Jika UPT Pendidikan, resmi dibubarkan maka semua urusan terkait SD di 11 Kecamatan di Depok akan dilimpahtugaskan pada Disdik Kota Depok. Yang artinya tugas Disdik akan semakin berat. Namun, Thamrin akan merencanakan membentuk Satuan Kerja (Satker) untuk menangani SD dan SMP di Depok. Pembentukan satker, lanjutnya, akan dibagi menjadi tiga wilayah saja. “Nanti mungkin dibentuk satker yang menangani SD dan SMP. Satker tersebut merupakan kepanjangan dari Disdik. Tapi pembentukannya tidak sebanyak Kecamatan yang ada. Bisa dibagi wilayah barat, tengah dan timur,” jelasnya. Soal pemindahan pegawai yang bersinggungan dengan UPT Pendidikan seperti Kepala UPT, Pengawas TK/SD, Penilik dan sebagainya maka hanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok yang berhak memutuskan.  “Masalah pemindahan orang-orang di UPT itu harus dipertanyakan ke BKD,” ujarnya. Sementara, Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Noerzamanti Lies Karmawati, perubahan yang diberlakukan hanya kepada kepala UPT-nya saja. Dari status kepegawaian yang tadinya struktural menjadi fungsional. Sistem manajemennya masih tetap sama hanya saja disini pejabat mendapat tambahan tugas. Namun, tentu akan diimbangi dengan tunjangan yang disesuaikan. “Kalau wacananya sih hanya berubah status kepegawaian pejabatnya saja, yaitu kepala uptnya,” ucapnya. Lies mengungkapkan, pejabat fungsional masa kerjanya ke pensiun akan lebih lama dua tahun, misalnya dokter dari 58 tahun menjadi 60 tahun. UPT kesehatan secara personal pegawainya akan diuntungkan dengan adanya pergantian status ini karena ada tunjangan kerja dan lainnya. Belum mendengar akan ada pembekuan dari upt kesehatan. Untuk di Dinkes sendiri ada 11 UPT Kesehatan. “Kalau secara tugas tentu lebih banyak namun diimbangi dengan tunjangan yang akan didapat,” tegasnya.(ind/ina) Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2017 - Merujuk aturan ada UPT yang dihilangkan - Dengan maksud ingin mengefisiensikan pekerjaan dan pelayanan - Di Depok ada 39 UPT dari berbagai OPD - Dinas Pendidikan berencana akan membuat Satlakar - Menurut Dinkes hanya Berubah status kepegawaian pejabat UPT - Dari Struktural menjadi fungsional - Pejabat yaitu kepala UPT yang berubah statusnya - Jumlah UPT di Depok : 39
  1. UPT Pasar : 5
  2. UPT Damkar : 5
  3. UPT Puskesmas : 11
  4. UPT Pendidikan : 11
  5. UPT PUPR : 3
  6. UPT DLHK : 3
7, UPT Rumkin : 1

Tags

Terkini