RAPAT: Pengurus MUI sedang melaksanakan rapat dalam acara Milad MUI ke 42 di sebuah hotel Jalan Margonda,Beji, Kamis (27/7). Foto : Irwan/Radar DepokRADAR DEPOK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi pelaku pembakaran hutan dengan sengaja. Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, saat menghadiri acara milad MUI di Kota Depok, Kamis (27/7).
Menurut dia, pembakaran hutan dinilai merugikan banyak pihak terutama ekosistem dan kehidupan di masa yang akan datang.
“Masalah kebakaran hutan, Kementerian Kehutanan telah meminta fatwa pada kami bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Nah, itu seolah enggak kebayang kan, akan tetapi ada dimensi keagamaan yang kemudian bisa jadi etos untuk melakukan perubahan, baik itu di tingkat cara pandang masyarakat maupun penguatan kebijakan,” kata Asrorun kepada awak media.
Kebakaran hutan, kata dia, terjadi karena dua faktor, yakni alam dan unsur kesengajaan. Fatwa ini sengaja dikeluarkan untuk menanggulangi terjadinya prilaku yang dianggap merugikan banyak pihak.
“Pada prinsipnya hutan dan kekayaan alam lain itu diciptakan untuk kepentingan kemaslahatan manusia. Karenanya, kita bertugas untuk mengelolanya untuk kepentingan kemaslahatan. Akan tetapi pengelolaannya harus dalam koridor, baik itu koridor keagamaan maupun koridor hukum,” ujarnya.
Adapun isi fatwa, lanjut Asrorun, tidak boleh merambah hutan sembarangan dan tidak boleh mengeksplor yang bukan haknya.
Kemudian ketika mengeksplorasi, harus mempertimbangkan aspek kelangsungan ekologis, keseimbangan ekologis, dan mencegah musibah yang ditimbulkan.
“Pembakaran hutan yang menyebabkan kerugian, baik itu kerugian jiwa maupun material yang sifatnya besar maka itu hukumnya haram,” tutur Asrorun.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah merasa perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan pemanfaatan hutan dan juga lingkungan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat secara luas. Tidak hanya berputar pada komunitas kecil saja yang memiliki modal kuat.
Kemudian di dalam proses pengelolaan, harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat sekitar. Jangan sampai menimbulkan kesenjangan antara pengusaha dan masyarakat sekitar.
“Pemerintah juga harus tegas melakukan penindakan terhadap pengusaha yang mengambil jalan pintas dengan cara membakar hutan untuk membuka lahan,” ujarnya. (irw)