politik

Media Sosial Pasangan Calon Mesti Didaftarkan ke KPU

Selasa, 1 Agustus 2017 | 09:05 WIB
SOSIALISASI: Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, bersama pengurus dan perwakilan Pemkot Depok, saat sosialisasi pilkada di Hotel Bumiwiyata, belum lama ini. Foto : Irwan/Radar Depok Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus Koto, mengatakan bahwa para pendukung pasangan calon kepala daerah di Jawa Barat, bila ingin menyosalisasikan pasangan calon (Paslon) yang dibela ke Media Sosial (Medsos), lebih dulu mesti didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan: Muhammad Irwan Supriyadi/Radar Depok Lika-liku jelang Pilkada Jawa Barat. Bawaslu Jawa Barat terus menjalankan perannya dalam menciptakan pesta demokrasi yang lancar dan aman. Ada catatan penting dari Bawaslu Jawa Barat. Yakni bagi para tim pemenangan yang ingin menyosialisasikan jagonya ke medsos, lebih dulu mesti mendaftarkan akunnya ke KPU. Hal itu untuk mencegah beredarnya berita hoax. “Semua aturan di Bawaslu ini sudah diatur di dalam undang-undang Pemilu. Maka dari itu, akun di media sosial khusus untuk sosialisasi calon, wajib didaftarkan ke KPU,“ ujar Koto. Lanjut Koto, pendaftaran akun media sosial ini untuk pengawasan selama pilkada. Langkah ini cukup penting pula untuk menekan potensi kampanye hitam. “Kalau punya akun 10, ya harus didaftarkan semuanya,” ucap dia. Ia menambahkan, dana anggaran Pawaslu di kota dan kabupaten se-Jawa Barat dalam rangka pilkada, bakal didanai oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, sisi lainnya bila di daerah kota dan kabupaten yang melaksanakan pilkada bersamaan dengan pilkada Jawa Barat dapat bantuan dana serring dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni 20-30 persen. “Kurang lebih ada 16 kota dan kabupaten yang melaksanakan pilkada,” ucap dia. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Rifki Alimubarok, mengatakan setiap pasangan calon harus mendaftarkan dengan resmi akun media sosialnya untuk dijadikan media kampanye pada Pilwakot tahun 2018 mendatang. "Kalau media sosial itu aturannya tim kampanye pasangan calon atau relawan harus mendaftarkan media sosial yang resmi digunakan untuk kampanye jadi harus didaftarkan yang resminya yang mana," ungkap Rifki kepada RMOLJabar. Akan tetapi kalau kemudian ternyata nanti ada media sosial yang digunakan kampanye selain akun yang resmi dari pasangan calon berarti itu ilegal dan ada sanksi yang diberikan kepada pasangan calon tersebut. "Ada sanksi tertulis, peringatan tertulis kepada paslon atau tim kampanye. Setelah itu harus dilakukan pemblokiran media sosialnya. Kalau kemudian yang paling berat itu didiskualifikasi,” katanya. Rifki menegaskan, kampanye di media sosial haruslah akun yang resmi dan telah didaftarkan ke KPU, itu menjadi syarat dalam berkampanye di media sosial. (*)

Tags

Terkini