AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK LAPORAN: Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok, Sahat Farida Berlian (pojok kiri) saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Beulovard GDC, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Jumat, (22/9).DEPOK - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok berharap setelah Rancangan Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah (Raperda SKD) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat meningkatkan derajat kesehatan di Kota Depok.
Ketua Pansus IV, Sahat Farida Berlian mengatakan, draft Raperda ini dianggap penting karena disahkannya Raperda ini maka Perda diharapkan dapat menjadi arahan, pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan kesehatan daerah, demi terselenggaranya upaya pembangunan kesehatan yang tercapai, terjangkau, bermutu, berkeadilan, efektif, efisien dan berkelanjutan bagi semua pihak secara sinergis.
"Baik masyarakat, swasta dan pemerintah dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal di Kota Depok," kata Sahat dalam laporannya di Sidang Paripurna.
Sahat menguraikan, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Depok nomor 1 tahun 2015, tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Depok, Pansus IV DPRD Kota Depok yang mempunyai tugas membahas Raperda dimaksud telah selesai.
"Alhamdulillah telah dilaksanakan kewajibannya," ucap Sahat.
Ia menjelaskan, berbagai upaya dan langkah telah ditempuh Pansus IV yang disesuaikan aturan hukum yang berlaku serta mengadakan berbagai pertemuan, rapat dan dengar pendapat umum dengan berbagai elemen dan stakeholder di Kota Depok.
Selain itu, berbagai saran dan masukan menjadi pertimbangan Pansus IV dalam menentukan langkah yang akan diambil. Selain itu, Pansus IV juga telah melakukan koordinasi dan pembahasan yang intens, serta penelahaan yang detail terhadap isi dan kontens Raperda yang dibahas.
"Kajian dan studi banding ke daerah lain dalam rangka menggali informasi dan data pendukung juga telah dilakukan," katanya.
Kemudian, setelah dilakukan perubahan dan perbaikan pada draft Raperda tentang SKD oleh Pansus IV DPRD Kota Depok, dengan Dinas Kesehatan dan bagian hukum pemerintah Kota Depok serta telah difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan Ham, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang dianggap cukup.
"Sehingga, draft Raperda Kota Depok ini dapat disahkan menjadi Perda di dalam sidang Paripurna DPRD Kota Depok, kali ini," papar Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, setelah dilakukan perubahan perbaikan pada draf Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh Pansus Raperda, Dinas Pendidikan serta bagian hukum pemerintah Kota Depok, yang telah difasilitasi oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan Ham, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan amanah Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah yang dianggap cukup. Sehingga draft Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda di dalam rapat paripurna.
Berdasarkan pasal 13 ayat 1 dan pasar 15 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah kabupaten/kota, didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta kepentingan strategis nasional yang terkandung dalam peraturan UU tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UU itu.
Berdasarkan matrik pembagian urusan pemerintahan faktulen dari pemerintah pusat dan daerah, sebagai mana tertuang dalam lampiran UU nomor 3 tahun 2013 tentang pemerintah daerah, khususnya bidang pendidikan, dinyatakan bahwa kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi pengelolaan pendidikan dasar dan pengelolaan PAUD dan pendidikan non formal.
"Sementara, pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus menjadi kewenangan provinsi," bebernya.
Dari sini, lanjut Sahat, Pemkot Depok dapat mendorong pendirian pendidikan keagamaan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama, sehingga dapat meminimalisir kekurangan sekolah berbasis keagamaan.
"Terima kasih kepada Tuhan YME, segenap instansi dan elemen yang telah berpartisipasi memberikan masukan-masukan progresif menyangkut hajat hidup orang banyak di Kota Depok," tandasnya. (cky)