RICKY/RADAR DEPOK FOTO BERSAMA: Komisioner KPU Kota Depok bersama instansi terkait di Pemkot Depok dan stakeholder, foto bersama usai sosialisasi pembentukan penyelenggaraan ad hoc dalam rangka tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar tahun 2018 di lantai 10 Gedung Dibaleka, Balaikota Depok, kemarin.DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 13 Oktober hingga 16 Oktober mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Depok, Nurhadi setelah sosialisasi pembentukan penyelenggaraan ad hoc dalam rangka tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar tahun 2018 di lantai 10 Gedung Dibaleka, Balaikota Depok, kemarin.
"Tanggal 12 Oktober pengumumannya, sementara pendaftaran pada 13-16 Oktober sekaligus penyerahan berkas lamaran," kata Nurhadi kepada Radar Depok.
Ia menjelaskan, PPK tersebut akan direkrut sebanyak 55 orang yang akan ditempatkan di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, dimana tiap kecamatan terdiri dari lima anggota PPK dan untuk masa kerja selama sembilan bulan ke depan.
Menurutnya, siapa saja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2017 dapat mendaftar sebagai calon PPK, termasuk PNS yang berdomisili di Kota Depok.
“Diaturan tidak disebutkan PNS atau non PNS dan kami tidak membatasi itu, asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan izin dari atasannya," terangnya.
Ia menguraikan, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik.
Kemudian, lanjut dia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah SLTA, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian oleh KPU dan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK/PPS.
"Kalau ada batasan periode, itu untuk regenerasi dan memberikan kesempatan kepada yang lain, karena dinamika dalam pemilu dan pilkada berbeda-beda, semakin ke sini semakin dinamis," paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kota Depok akan membuka pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 13-20 Oktober 2017, dimana tiap kelurahan akan diisi tiga orang PPS.
"Untuk PPS kebutuhannya 189 orang. Sedangkan pelantikan PPK di 29-31 Oktober dan PPS 9-11 November," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemkot Depok selalu mensupport tiap penyelenggaraan pemilu. Terutama, dalam administrasi rekrutmen dan pelaksanaan yang menjadi agenda Negara maupun nasional.
"Pemerintah harus mendukung. Kami ikuti aturan di KPU, jika PNS mau masuk sebagai PPK dan PPS silahkan. Tapi izin dulu dengan atasannya," ucapnya singkat. (cky)