politik

Kartu BPJS Lama dan Askes Masih Berlaku

Jumat, 20 Oktober 2017 | 06:30 WIB
RICKY/RADAR DEPOK GATHERING: Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Basuki saat gathering dengan wartawan, Selasa (19/10). DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan menyatakan jika kartu lama dan kartu asuransi kesehatan (askes) masih berlaku. Sehingga tidak perlu datang berbondong-bondong ke kantor BPJS. "Masih berlaku dan bisa digunakan untuk pelayanan," kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Basuki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/10). Menurutnya, informasi yang beredar melalui jejaring sosial dan aplikasi pesan singkat terkait tidak berlakunya kartu BPJS kesehatan yang lama dan Askes per Oktober, serta harus segera mengganti kartu ke kantor BPJS setempat tidak benar. "Faktanya Oktober 2017, kartu lama pun masih berlaku. Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor BPJS untuk mengganti kartu. Jumlah peserta BPJS sendiri di Jabodetabek mencapai 26,36 juta jiwa," paparnya. Meski demikian, lanjut Basuki, kedepannya memang akan diganti kartu lama dengan yang baru. Namun, itu pun secara bertahap dan bisa dilakukan saat melakukan pelayanan. "Penggantiannya pun bisa dilakukan di Puskesmas, saat melakukan pelayanan kesehatan. Tidak perlu ditunggu, ditinggal saja, nanti dikirim ke rumah," terang Basuki. Penggantian kartu Jamkesmas bagi peserta aktif penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, persyaratannya, KTP, kartu keluarga (KK) dan asli kartu Jamkesmas. Kemudian, bisa kolektif melali puskesmas, kelurahan dan desa atau perorangan melalui peserta atau keluarga yang tertera dalam KK. Sedangkan, penggantian Kartu JKN-KIS di titik layanan BPJS Kesehatan (Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/kota/mobile custumer service. "Bagi Faskes (Puskesmas, klinik, RS) yang menerima pelseerta dengan kartu lama, dapat dilayani 1 kali, selanjutnya eserta disarankan segera melakukan penggantian kartu," urainya. Lebih lanjut, ia menguraikan, penggantian kartu Askes bagi PNS, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, persyaratannya melampirkan fotocopi KTP, KK, slip gaji+tunjangan terakhir dan SK Terakhir. Kemudian, penggantian secara kolektif, PNS dan TNI/Polri aktif melalui satuan kerja dan penerima pensiunan/veteran melalui organisasi peserta (PWRI/PEPABRI/LVRI). Selain itu, penggantian Kartu JKN-KIS di titik layanan BPJS Kesehatan (Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/kota/mobile custumer service. "Kartu Askes masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," tandasnya. (cky)

Tags

Terkini