politik

Komisi C: Raperda Kota Hijau Jawab Segala Permasalahan

Senin, 23 Oktober 2017 | 07:00 WIB
FOTO: Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Sri Utami DEPOK - Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Sri Utami berharap setelah Raperda Kota Hijau disahkan, dapat menjawab tuntutan Kota Depok dalam mendesain ulang kota ini, menjadi kota yang berkelanjutan dan lebih baik. Politisikus PKS itu menjelaskan, Raperda ini usulan Komisi C sesuai leading sektornya membidangi perencanaan kota, perumahan/pemukiman, pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, dan kebersihan. Menurutnya, Raperda ini sempat alot karena di internal sempat ditolak dengan alasan lebih baik mengefektifkan perda-Perda yang sudah ada, seperti Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan lingkungan hidup. "Tapi akhirnya DPRD mengambil sikap 7 fraksi menyetujui untuk berlanjut ke Panitia khusus (Pansus)," kata Sri Utami. Lebih lanjut, ia menjelaskan, Raperda ini merupakan turunan dari Program Pembinaan dan Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang dicanangkan oleh Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI. Selain itu, kata Sri, ada delapan kebijakan dalam Raperda tersebut (8 Atribut KH) yaitu, pertama Green Design and Planning, kedua Green Open Space, ketiga Green Community, keempat Green Waste, kelima Green Water, keenam Green Transportation, ketujuh Green Energy dan terakhir Green Building. "Namun dalam evaluasi atribut 1 sampai 3 menjadi kebijakan utama yang akan merevitalisasi kota," paparnya. Ia berharap, Raperda ini benar-benar bisa menjawab tuntutan Kota Depok, mencegah kerusakan serius yang mengancam kota, diperediksi Depok akan mengalami krisis air di 2025, pencemaran udara yang serius, tergerusnya lahan hijau, dan masalah sampah. "Hal ini tentu sangat membebani kota," tandasnya. (cky)

Tags

Terkini