politik

Pradi: LGBT Tak Bisa Didiskusikan Lagi

Kamis, 11 Januari 2018 | 06:14 WIB
  RICKY/RADAR DEPOK
TINJAU: Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna (tengah) bersama Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, Dandim 0508/Depok Letkol Inf  Moch Iskandarmanto, dan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati saat melihat apel kesiapan menghadapi Pilgub Jabar 2018 di Balaikota Depok, belum lama ini. DEPOK – Masifnya penyebaran Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Depok membuat gusar Pemkot Depok. Lebih-lebih, pelakunya seakan tak sungkan lagi untuk menampilkan diri di media sosial (medsos). Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, jika tidak segera mengambil langkah, maka tentu akan membuat Kota Depok yang religius menjadi tercemar. Pihaknya pun sudah memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok untuk memblokir medsos yang berkaitan dengan LGBT. Misalnya yang kini tengah marak: medsos kaum gay. “Baiknya (medsos LGTB) untuk diblokir saja,” ungkap Pradi kepada Radar Depok, kemarin. Ia memang tak menampik bila Kota Depok merupakan kota urban bagi semua penduduk. Tetapi, buka berarti memperbolehkan semua bentuk aktifitas masuk di dalamnya. Apalagi, untuk hal-hal yang menyimpang. LGBT misalnya. Lebih lanjut, tambah Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok ini, friksi tentang LGBT di Kota Depok, tidak bisa didiskusikan lagi dengan alasan apapun. Sebab hal tersebut adalah tindakan menyimpang. “Kami (Pemkot Depok) unutk kembali dengan mengambil upaya pengobatan, terutama psikis. Dan yang terpenting pendekatan agama,” tegasnya. Kata dia, pihaknya harus mendengar keinginan dan kekhawatiran para orang tua yang mempunyai anak-anak remaja. Jika LGBT terus berakar, tentu bakal sangat mengkhawatirkan. “Saya ingin agar kota ini dijauhkan dari hal-hal yang demikian (LGBT),” tandasnya. Ketua Pengurus Cabang Nadhatul Ulama (PCNU) Kota Depok, KH Raden Salamun geram dengan amoral yang marak belakangan ini. “LGBT itu penyakit. Artinya harus ada upaya pengobatan,” kata Salamun. NU sendiri, menurutnya, sangat menentang tindakan tersebut, karena keluar dari fitrah manusia. Orientasi seks sejenis menurutnya sangat bertentangan dengan hukum alam, sehingga tidak relevan dengan kehidupan manusia. Tindakan ini tentu dibutuhkan upaya pemerintah, dengan memnbuat gerakan untuk memberikan efek positif bagi pelaku LGBT. “Ini dosa besar dan tidak bisa ditolelir. Bagaimana caranya melepaskan pelaku yang sudah terjerumus dilingkaran setan pergaulan LGBT,” ujar Salamun. Semua sudah melarang artinya ini memang sudah terang benderang bahwa hal tersebut merupakan penyakit masyarakat. “Kalau berdalih dengan pegiat HAM itu yang salah kaprah, harus ditentang,” kata Salamun. Sementara itu, Ketua Seksi Kerukunan Umat Beragama, MUI Kota Depok, Kyai Idrus Yahya menambahkan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa LGBT, sebagai perbuatan diharamkan karena dilarang agama Islam. “Dalam fatwa ini diatur beberapa ketentuan hukum,” katanya. Idrus mengatakan, dalam ajaran Islam hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri. Yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syar’i. “Tujuannya mengembangkan keturunan. Kalau LGBT mana bisa mengembangkan keturunan,” tegas Idrus. Ia menambahkan orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan. Sebab itu, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Sebab itu, MUI menghimbau kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar jangan terjerumus ke dalam perilaku LGBT. “Kalau memang ada anggota keluarganya yang terjerumus penyakit seperti itu agar segera disembuhkan melalui psikiater,” kata Idrus Yahya. Ia mengatakan upaya pencegahan yang dilakukan orangtua dengan mengawasi anak tersebut. “Berikan bimbingan kepada mereka, dan juga pendidikan agama sehingga dapat terhindar dari penyakit LGBT,” papar Idrus Yahya yang juga menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah Kota Depok itu. (jun/cky/cr3)

Tags

Terkini