RICKY/RADAR DEPOK MEMENUHI SYARAT: Komisioner KPU dan Perwakilan Parpol fotobersama usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasik penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Depok di Ruang Hotel Bumi Wiyata Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji, Kamis (8/2).DEPOK – Setelah pemberkasan hingga Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Depok, Kamis (8/2). KPU Kota Depok menyatakan 15 parpol telah memenuhi syarat (MS).
Partai Bulan Bintang (PBB) besutan Yusril Ihza Mahendra tidak menyerahkan dokumen parpol saat tahapan penyerahan dokumen ke KPU Kota Depok. Sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual.
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 di Depok, ada satu Parpol yang tidak menyerahkan dokumen ke KPU Kota Depok, yakni PBB. Konsekuensinya adalah tidak dilakukan verifikasi faktual karena dokumennya tidak ada.
“Jadi kita melakukan verifikasi faktual kepada Parpol yang menyerahkan dokumen,” kata Titik kepada Radar Depok.
Namun, secara umum proses Verfak berjalan lancar, walau ada beberapa perubahan dalam mekanisme. Sebelum ada putusan MK yang baru dibacakan Januari 2018, KPU dasar pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2017, yang kemudian untuk melaksanakan putusan MK itu PKPU nomor 11 tahun 2017 diubah menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2018.
“Konsekuensinya seperti perubahan pelaksanaan verfak dan prosentase sampling yang diambil. Kalau verfak sebelum pasal 173 ayat 3 UU 7 tahun 2017 lalu, memang hanya dilakukan untuk parpol diluar peserta pemilu 2014. namun, setelah MK membacakan putusan, verfak dilakukan untuk semua Parpol,”
Putusan tersebut pun sampling yang dilakukan menjadi 5 persen. Hal ini, kata Titik memudahkan KPU untuk melakukan pelaksanaan Verfak. Jika semula 10 persen, rata-rata parpol menyerahkan 1000 KTA, minimal pihaknya melakukan verfak untuk 100 anggota.
“Pelaksanaan proses sampling 5 persen memang lebih cepat dan tidak mengubah jadwal yang lalu. Untuk rekapitulasi tingkat kota/kabupaten dilaksanakan hari ini, provinsi dilaksanakan 11 Februari dan di KPU RI 18 Februari,” ucap titik.
Kepala Kesbangpol Kota Depok, Dadang Wihana menyampaikan KPU Depok dan Panwaslu sudah punya pengalaman luar biasa dalam penyelenggaraan Pemilu, Pilkada 2015, merupakan penyelenggaraan Pilkada yang baik dan menjadi rujukan bagi kota/kabupaten lain.
“Hal ini tentu harus kita adopsi kembali demi mewujudkan pesta demokrasi yang penuh sukacita, harmoni dan dijalin oleh semangat kebersamaan. Kami berharap dengan kehadiran parpol baru dalam kancah perpolitikan nasional dan lokal Depok dapat menambah khasanah politik Depok sebagai Friendly city,” ucap Dadang. (cky)