RICKY/RADAR DEPOK RAPAT: Sekwan DPRD Kota Depok, Zamrowi saat membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.DEPOK – Memasuki masa reses, DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna yang dibarengi dengan santunan terhadap anak yatim dan buka puasa bersama, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (7/8).
“Menjelang berakhirnya Bulan Ramadan, ada jadwal Rapat Paripurna yang dibarengi dengan santunan yatim dan buka puasa bersama,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono yang menjadi pimpinan sidang.
Ia menguraikan, pada Rapat Paripurna kali ini, dalam rangka penyampaian laporan Pansus 4 dan 5 DPRD Kota Depok, pembentukan dan penetapan pimpinan dan anggota pansus pembahasan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara DPRD Kota Depok.
“Dan terakhir, persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda Kota Depok tentang retribusi pelayanan kesehatan unit pelaksanaan teknis dinas laboratorium kesehatan daerah pada Dinas Kesehatan Kota Depok,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah dalam laporannya menuturkan, pembentukan Pansus 4 diharapkan untuk pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) menjadi lebih baik, dengan penerapan tarif yang tidak memberatkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan tersebut.
“Maksud dan tujuan Pansus 4 untuk menyusun laporan ini untuk memberi informasi kepada masyarakat bahwa Kota Depok dalam waktu dekat ini akan memiliki Raperda baru yang berguna untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Kota Depok,” kata Lahmudin.
Pihaknya menyampaikan bila dibentuknya Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah ditujukan untuk retribusi jasa umum yang bisa dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
“Kemudian menjadikan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi pusat rujukan yang memiliki jenis pemeriksaan lebih lengkap yang diperlukan masyarakat dan juga memiliki standar mutu yang berkualitas baik,” ujarnya.
Pada prinsipnya, retribusi pemungutan pajak dan retribusi daerah di suatu daerah dituntut memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat. Sehingga pemungutan tersebut tidak membebani dan kontra produktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran yang dikehendaki.
“Dengan diberlakukanya retribusi pada laboraorium kesehatan daerah, maka diharapkan pelayanan kesehatan di laboratorium kesehatan daerah menjadi lebih baik, dengan penetapan tarif yang tidak memberatkan masyrakat untuk memperoleh pelayanan tersebut,” tandasnya. (cky)