politik

KPU Depok Tunggu Respon Bacalon DPD

Senin, 3 September 2018 | 09:54 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
KERJA : Komisioner KPU Kota Depok, Ahmad Arif saat dijumpai Radar Depok di ruang kerjanya, di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini no.19 Kelurahan Depok, Pancoranmas. DEPOK – KPU telah mengumumkan 49 nama yang masuk dalam daftar calon sementara Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat. Tahapan selanjutnya KPU memberikan waktu hingga 9 September 2018 untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat untuk calon senator dari Bumi Pasundan tersebut. Komisioner KPU Kota Depok, Ahmad Arif, berdasarkan ketentuan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 20187, KPU mengumumkan DCS anggota DPD RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. “Sebagai pelaksanaan pasal tersebut, KPU berkewajiban mengumumkan DCS DPD untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pejabat calon anggota DPD,” tutur Komisioner KPU Kota Depok Divisi Hukum ini saat dijumpai Radar Depok di ruang kerjanya, di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini No.19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Minggu (2/8). Ia melanjutkan, pengumuman ini dapat dipahami untuk tujuan, seperti KPU melaksanakan prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam proses pencalonan, dengan harapan dapat mendorong lahirnya calon-calon yang berkualitas dan berintegritas Kemudian, membuka ruang publik untuk berpartisipasi dalam proses tahapan pencalonan dan sebagai bagian dari sosialisasi peserta Pemilu, sehingga publik dapat mengetahui serta memberikan masukan dan tanggapan sejak dini. “KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPR RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai 9 September 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018,” paparnya. Selain itu, kata dia, terhadap tanggapan masyarakat yang terkait  pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD RI. Selanjutnya, penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap penryataan calon yang ditanggapi. “Identitas pengirim akan dirahasiakan,” ungkap Arif. Diketahui, selain Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), pada Pemilu 2019 juga akan dilakukan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat. Di bumi pasundan sendiri ada 4 kursi senator yang diperebutkan untuk mewakili Jabar.  (cky)

Tags

Terkini