RICKY/RADAR DEPOK SOSIALISASI: Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini (Kiri) bersama Kepala Kesbangpol Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, saat menjadi narasumber dalam acara Diseminasi Ranham Kota Depok Tahun 2019 yang mengangkat tema ‘Perlindungan dan Pemenuhan Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas’ di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.DEPOK - Demi pemerataan hak politik seluruh warga negara Indonesia (WNI), Bawaslu Kota Depok mengimbau kepada penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak politik untuk berperan aktif dalam Pemilu 2019.
"Kami himbau kepada penyandang disabilitas, untuk berperan aktif dalam pesta Demokrasi di 2019 ini," Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini kepada Radar Depok.
Ia mencontohkan, seperti aktif menanyakan namanya, apakah sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan jika belum terdaftar maka segera berkoordinasi dengan Panwas, di kelurahan setempat untuk ditindaklanjuti.
"Selain itu, diharapkan untuk berperan aktif untuk pengawasan partisipasif dari elemen masyarakat," paparnya.
Sebagaimana diketahui, dari data DPT yang sudah ditetapkan, pemilih disabilitas di Kota Depok sebanyak 1.475 pemilih dengan ragam tuna daksa 392 pemilih, tuna netra 154 pemilih, tuna rungu/wicara 253 pemilih, tuna grahita 210 pemilih, dan disabilitas lainnya 466 pemilih, tersebar di 11 kecamatan.
"Peranan Bawaslu adalah mewujudkan perlindungan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak politiknya," tegas Luli.
Sebab, sambung Luli, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama terkait hak politik dan perlakuan terhadap mereka. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni menjamin kesempatan yan sama untuk dipilih dan memilih.
"Menjadi kesepakatan semua pihak untuk memberikan ruang yang lebih kepada penyangdang disabilitas, agar mampu menggunakan hak pilihnya," ucap Luli.
Sebelumnya, KPU Membuka seluas-luasnya akses bagi penyandang disabilitas. Sebab, Pemilih disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik, ataupun terlibat sebagai penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Depok, Ahmad Arif saat memberikan materi dalam acara Diseminasi Ranham Kota Depok Tahun 2019 yang mengangkat tema ‘Perlindungan dan Pemenuhan Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas’ di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kamis (27/9).
Arif menjelaskan, konteks pemilu dalam demokrasi sesungguhnya adalah partisipasi yang melibatkan seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Pemilih penyandang disabilitas memiliki hambatan dalam interaksi di lingkungan sosial, seperti hambatan fisik (mendengar, melihat, berbicara, gerak), hambatan mental, intelektual ataupun sensorik.
“Penyandang difabel sebagai warga negara dijamin hak politiknya dalam undang-undang, baik UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas maupun dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Arif. (cky)