RICKY/RADAR DEPOK SOSIALISASI: Ketua Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki didampingi jajaran Komisioner Bawaslu Kota Depok saat Rakor Sentra Gakkumdu Kota Depok.DEPOK – Jajaran Bawaslu Kota Depok merilis hasil pengawasan kampanye 2019 selama bulan Oktober 2018, baik jenis kegiatan, alat peraga kampanye (APK) yang paling banyak digunakan secara illegal dan melanggar, hingga partai politik dengan pelanggaran terbanyak.
“Jadi selama kurun waktu satu bulan kami melakukan pengawasan di Oktober 2018, kami merangkum hasi pengawasan, bisa dibilang rapor untuk parpol juga,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini kepada Radar Depok.
Ia menguraikan, terdapat 61 Kegiatan kampanye di Kota Depok periode Oktober 2018, pada dasarnya kegiatan kampanye di periode Oktober 2018 merata di seluruh Kecamatan. Secara kuantitatif Kecamatan Bojongsari dan Cimanggis menjadi Kecamatan dengan persentase terbesar terselenggaranya kegiatan Kampanye Peserta Pemilu 2019. Sedangkan Kecamatan Cinere dan Limo adalah yang paling sedikit terselenggaranya kegiatan Kampanye Peserta Pemilu 2019.
“Dari 61 kegiatan kampanye di Kota Depok periode Oktober 2018 terdapat 25 kegiatan tanpa Surat Pemberitahuan resmi dan 37 kegiatan tanpa mendaftarkan pelaksana/petugas kampanye,” urai Luli.
Sedangkan, sambung Luli, dari semua metode kampanye sebagaimana PKPU 23 jo 28 jo 33 tahun 2018, yang paling banyak digunakan oleh Partai Politik di Kota Depok pada periode Oktober 2018, adalah kegiatan lain sebanyak 52 persen yang rinciannya berupa pengobatan gratis/cek kesehatan 97 persen dan olahraga senam 3 persen. Adapun pertemuan terbatas hanya 18 persen kegiatan dan pertemuan tatap muka yang berupa kunjungan ke warga mencapai 30 persen kegiatan.
“Untuk data detailnya kami pun sudah rangkum, baik parpol dengan jumlah pelanggaran terbanyak, APK illegal, hingga jenis APK yang paling banyak dipakai parpol,” ucap Luli. (cky)