RICKY/RADAR DEPOK BERI PANDANGAN: Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna membacakan jawaban atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (31/10). Adapun agenda rapat yakni pandangan umum para fraksi ihwal Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD 2019 dan Enam Raperda.DEPOK – Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menilai jika langkah Pemkot Depok dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum ke DPRD Kota Depok, sudah tepat.
Sesuai namanya, kata Pradi, nantinya raperda ini bakal difungsikan guna membantu masyarakat Kota Depok yang tengah tersandung masalah hukum. Tentu khusus bagi yang kurang mampu.
“Raperda tersebut berkenaan dengan kewajiban pokok pemerintah untuk mendanai pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Pradi kepada Radar Depok, Selasa (6/11).
Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
Sehingga, pemerintah daerah dapat berperan dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. “Tak masalah dibebankan ke APBD. Kami sayang warga Depok,” tambahnya.
Dirinya juga menilai Reperda Bantuan Hukum juga sangat baik. Intinya bantuan hukum ini tidak boleh tumpang tindih dengan mitra vertikal, seperti polisi dan pengadilan yang sudah lebih dulu memiliki bantuan semacam ini.
“Pengawasan juga sangat penting agar penerima bantuan (warga miskin) benar-benar mendapat bantuan secara profesional dan tuntas,” tandasnya. (cky)