Nana Shobarna, Ketua KPU Kota DepokDEPOK - Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan 50 persen dari total 660 caleg yang memperebutkan 50 kursi DPRD Depok pada Pemilu 2019 mendatang belum memahami tata cara kampanye.
Dimulainya masa kampanye sejak September 2018, tak membuat para caleg paham bagaimana cara berkampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
"Banyak caleg yang belum paham tata cara kampanye yang benar, sekitar 50 persen caleg belum paham. Dari mulai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kalau mau berkampanye itu mereka belum paham," kata Nana di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Senin (3/12).
Dalam pemasangan APK, ia mencontohkan, banyak caleg yang memasang banner atau spanduk di pohon, tiang listrik, dan berbagai tempat publik seperti tempat ibadah dan sekolah. Pencopotan APK yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok serta teguran, tidak membuat para caleg paham cara berkampanye.
"Banyak APK caleg yang dicopot atau diturunkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, teguran juga sudah. Tapi enggak lama dicokok dipasang lagi sama mereka," ujarnya.
Tak hanya APK, Nana menyebut banyak caleg yang salah dalam memberitahukan kegiatan kampanye yang mereka gelar di masyarakat.
Pemberitahuan kegiatan kampanye yang seharusnya ditujukan kepada Polisi dalam hal ini Polresta Depok justru ditujukan kepada KPU Kota Depok.
"Setiap kegiatan kampanye itu harus diberitahukan, tapi diberitahukannya ke Polres, bukan KPU atau Bawaslu. KPU dan Bawaslu itu hanya dapat tebusannya," tuturnya.
Saat KPU Kota Depok mensosialisasikan cara kampanye di setiap markas partai, para caleg dan tim sukses masih banyak mengajukan pertanyaan yang seharusnya sudah dipahami sebelum mendaftar.
Dia mencontohkan penggunaan kata 'laporan' yang digunakan caleg yang ingin berkampanye, padahal, kata yang tepat adalah 'pemberitahuan' bahwa mereka hendak melakukan kampanye tatap muka atau terbuka.
"Kita selalu kasih sosialisasi ke kantor partai, tapi masih banyak caleg menanyakan harus bagaimana kalau mau membuat kampanye. Mereka tanya harus mengajukan laporan ke siapa, padahal yang benar itu pemberitahuan. Akhirnya harus kita jelaskan dari awal lagi," pungkas Nana. (cky)