politik

KPU-Polisi Diminta Kembangkan Aplikasi STTP Elektronik

Jumat, 26 Juli 2019 | 14:11 WIB
MENDATA : Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana bersama staf Bawaslu saat melakukan croscek data di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Foto : RICKY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK – Meminimalisir pelanggaran administrasi selama masa kampanye Pilkada Depok 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk mengembangkan aplikasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) elektronik bersama Polresta Depok. Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana, maraknya pelanggaran administrasi selama masa kampanye,  STTP elektronik perlu dikembangkan untuk Pilkada Kota Depok. “Makanya kami menyarankan agar KPU dan Polresta Depok mengembangkan aplikasi ini,” kata Dede kepada Radar Depok, Kamis (25/7). Berkaca dari Pemilu serentak 2019, kata dia, terdapat 28 pelanggaran. 24 pelanggaran masuk temuan jajaran Bawaslu Kota Depok, sementara empat pelanggaran berasal dari laporan ke Bawaslu. “20 temuan itu semuanya pelanggaran administrasi,” terang Dede. Dede menerangkan, Bawaslu kota Depok telah melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan serta proses penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sampai dengan saat ini telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Depok mulai dari tahapan Penyusunan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih hingga Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Meskipun telah dilakukan pencegahan dan pengawasan, namun tetap ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh individu tertentu. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya masyarakat yang belum paham pelanggaran yang terkait dengan pemilihan umum. “Maka diharapkan kedepannya lingkup peserta sosialisasi harus diperluas dan diperbanyak dari berbagai kalangan masyarakat,” terangnya. Selain itu, Dede menambahkan, perlunya pemahaman kepada masyarakat tentang teknis penyelenggaraan dan pengawasan tahapan beserta subtahapan Pemilihan Umum agar masyarakat mendapatkan pengetahuan terkait mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pemilu yang menjadi kewenangan pengawas pemilihan. Kemudian, mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dan melibatkan diri serta melawan segala bentuk politisasi SARA dalam Pemilu, demi menciptakan Pemilu bersih dan berintegritas, serta mengajak semua elemen yang berkepentingan untuk tidak melakukan politisasi SARA. “Itu merupakan beberapa cara yang dibutuhkan kedepannya agar visi dari Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang jujur, adil dan berinterigritas dapat tercapai,” tutupnya. (cky)

Tags

Terkini