politik

Bahas RTH Depok, Hadirkan Solusi

Jumat, 26 Juli 2019 | 14:15 WIB
ASRI : Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar, Imam Budi Hartono saat bersantai di halaman rumahnya yang asri di Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya. Foto : RICKY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM - Lingkungan hidup saat ini bukan untuk kita, tetapi untuk diwariskan ke anak cucu kita kelak. Ruang terbuka hijau (RTH) yang memadai pun menjadi salah satu kunci kenyamanan anak cucu adam dalam bersosialisasi dan melakukan aktivitasnya. Dengan Radar Depok, Anggota Fraksi DPRD Jabar, Imam Budi Hartono mengulas detail RTH Depok. Laporan : Ricky Juliansyah Bincang-bincang bersama Imam Budi Hartono di halaman rumahnya memang membuat siapa saja betah untuk berlama-lama. Terlebih, obrolan yang mengedukasi dipadu dengan secangkir kopi hitam membuat sempurna suasana senja kala itu. Berawal dari asrinya halaman kediamannya, pria yang akrab disapa IBH ini pun membuka obrolan mengenal ruang terbuka hijau, baik regulasi yang mengatur hingga yang dimiliki Kota Sejuta Maulid saat ini. Menurut IBH, RTH memiliki fungsi yang mendasar atas kehidupan masyarakat di suatu kota. Adapun fungsi dari penataan RTH Kawasan Perkotaan, diantaranya pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati, pengendali tata air dan sarana estetika kota. Di Kota Depok sendiri kawasan RTH kurang dari 30 persen. Sementara,  UU no 26 tahun 2007 mengharuskan memuat paling sedikitnya 30 persen RTH dalam suatu Kota atau Kabupaten. Sedangkan, di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTH suatu kota terdari 10 persen privat dan 20 persen publik. “Perda RTRW Kota Depok no 1 tahun 2015 menyatakan RTH Depok baru 16,33 persen yang terdiri dari 10,06 persen publik dan 6,27 persen privat. Masih kurang banyak dari target 30 persen,” tutur IBH. RTH yang ada saat ini, malah cenderung mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Alih fungsi ruang terbuka hijau tersebut, sambung IBH akibat dari permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi. Selain sering mengubah konfigurasi alami lahan, bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis. Angin yang berhembus membuat pepohonan di sekitar halaman IBH bergoyang, beberapa daun yang sudah agak tua pun terjatuh ke tanah berlapiskan rumput hijau bak permadani menutup hampir seluruh RTH milik Ketua Partai Keadilan pertama di Kota Depok ini. Setidaknya, daun yang jatuh tadi tidak mengurangi RTH di sana, paling tidak jika melihat kasat mata, lebih dari 60 persen lebih banyak dari bangunan rumahnya. “Sayangnya RTH kota Depok akan terus berkurang, karena pemerintah pusat turut serta dalam mengurangi rth tersebut, yaitu dengan adanya beberapa proyek nasional, sedih juga sih sekaligus dilema antara ingin menolak proyek pemerintah pusat dengan kemajuan kota sekaligus untuk mengatasi kemacet,” paparnya. Sosok yang digadang-gadangkan masuk bursa Pilkada Kota Depok 2020 ini mengungkapkan, ada proyek besar nasional yang sedang dan akan berjalan di Depok. Tentunya, hal tersebut pula yang akan mengurangi RTH Depok cukup signifikan, yaitu Proyek Jalan Tol Desari 7,77 hektar dan Tol Cijago 9,25 hektar yang akan menggunakan RTH untuk jalan tol yang membelah Kota Depok horizontal dan vertikal. “Selain itu, ada pembangunan untuk Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang akan memakai lahan RRI sekitar 120 hektar,” ungkapnya. Ah, kopi hitam yang sedari tadi mendengarkan obrolan kami pun sudah mulai menghangat, boleh lah jeda sejenak satu dua seruput untuk membuat volume kopi yang ada di cangkir beralih ke lambung awak Radar Depok. Dari obrolan tersebut, IBH pun tidak serta merta menguak minimnya dan alih fungsi RTH yang dialami Kota Depok, ia juga memberikan solusi kepada Pemkot Depok agar RTH yang ada dapat dipertahankan. Bahkan, harus ditambah sesuai target 30 persen. Pertama, peraturan/regulasi: penegasan RTH dalam RTRW Depok harusnya menjadi panglima dalam pembangunan. Jangan beri izin kepada siapapun untuk menggunakan RTH. Jika ada proyek Pemerintah Pusat seharusnya bisa diganti 3 kali dari lahan yang akan dipakai. Kedua, terkait pembelian lahan, ya pembelian lahan Pemkot Depok harus mengalokasikan melalui APBD tiap tahunnya agar kekurangan 15 persen atau sekitar 3 ribuan hektar bisa terpenuhi. “Pembelian lahan untuk Alun-alun sekitar 3 hektar adalah contoh kecil yang bagus walau belum signifikan, terus harus dilakukan. Membangun taman-taman kota dan taman lingkungan untuk bermain anak juga akan membantu penambahan area hijau kota,” kata IBH. Kemudian, hibah dari Pengembang, data kembali fasos fasum dan jangan pergunakan untuk bangunan, harus digunakan untuk taman. Dan yang terakhir, Penataan Kawasan, baik kawasan kumuh maupun garis sepandan sungai dan rawan bencana melalu Perda RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman) merupakan regulasi yang akan banyak membantu menambahkan RTH Kota Depok sekaligus penataan kota semakin indah dan teratur. “Tentu, RTH sangat penting, bagaimana pun hal ini juga salah satu visi Kota Depok, yakni nyaman. Sehingga, harus dapat diwujudkan oleh pemangku kebijakan,” ucap IBH. (*)

Tags

Terkini