KOMPAK : Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna (kanan) menerima kunjungan Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini. Foto : RICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk arahan dari KPU RI serta KPU Jawa Barat. KPU Kota Depok akan menggelar Pleno Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Depok Terpilih dalam Pileg 2019, di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Depok, Sabtu (27/7)
“Alhamdulillah, putusan dismissal sudah dibacakan MK. Kami akan melakukan Pleno Penetapan Calon Terpilih besok (27/7),” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna saat disambangi Radar Depok ke ruang kerjanya,
Ia mengungkapkan, hal ini Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1057/P1.01.9-SD/03/KPU/VII/2O19 Perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Glon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 tanggal 25 luli 2019.
"Jadi agendanya Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019 dan Penyampaian Surat Keputusan tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019," paparnya.
Untuk agenda tersebut, Nana menambahkan, pihaknya mengundang unsur Forkopimda, Bawaslu, saksi partai politik dan instansi terkait serta PPK se-Depok.
"Saksi dari Partai Polltik yang hadir paling banyak dua orang dengan ketentuan wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota," pungkasnya. (cky)