Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - KPU Kota Depok meminta seluruh instansi dan stakeholder terkait untuk mengawal dan mencermati tahapan Pilkada Kota Depok yang pencoblosannya akan dilaksanakan 23 September 2020.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pasca Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, seluruh instansi dan stakeholder terkait harus mencermati apa saja yang tertuang di dalamnya.
"Ini berlaku tidak hanya untuk penyelenggara Pemilu, seperti KPU maupun Bawaslu. Tetapi, juga dengan eksekutif, legislatif, instansi keamanan, partai, paslon, timses dan masyarakat, karena saling berkaitan," kata Nana saat dijumpai Radar Depok di ruang kerjanya, di Sekretariat KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini nomor 19, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Jumat (23/8).
Diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU. (rd)Jurnalis : Ricky JuliansyahEditor : Pebri Mulya