politik

Presiden harus Batalkan Revisi RUU KUHP dan KPK

Kamis, 26 September 2019 | 09:40 WIB
FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Direktur Eksekutif Kantor Pusat Studi Hukum dan Politik Kota Depok, Bernhard meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Draft Revisi RUU KUHP dan tidak perlu di bahas ulang di DPR RI sambil menunggu DPR RI Periode 2019 – 2024. “Jadi bukan menundanya dengan membahas kembali RUU KUHP yang sudah ada,” tutur Bernhard kepada Radar Depok. Tetapi, sambung mantan Anggota DPRD Kota Depok ini, mengusulkan agar pasal demi pasal dirumuskan kembali dengan melibatkan masyarakat koalisi masyarakat sipil dan praktisi hukum dan akademisi hukum, sosiolog, kriminilog dan aktivis HAM. “Presiden Jokowi jangan tunduk dengan kemauan DPR RI. Sebab, Presiden bukan petugas partai, tetapi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara yang dipilih rakyat,” tegas Bernhard. Bahwa, RUU KUHP berpotensi melanggar HAM, Bernhard melanjutkan, merupakan kemunduran demokrasi serta berpotensi melanggar tradisi hukum adat di Indonesia. Bahkan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat modern Indonesia. Menurutnya, banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP tak sejalan dengan pemikiran masyarakat Indonesia. Seperti, pasal hewan memasuki pekarangan orang lain dan pasal saksi hukuman kepada para pelaku korupsi. Di samping itu, ia menambahkan, sangat menyesalkan terburu-burunya mengenai penesahan UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK. Karena, jika dicermati UU KPK bahwa keberadaan Komisisioner KPK hanya berfungsi sebagai Manajerial dan tidak bisa melakukan Penyelidikan, Pendidikan, Penuntutan, Penyitaan dan Penyadapan karena harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. “Keberadaan KPK pasca hadirnya UU KPK yang baru tak lain sama dengan keberadaan Kejaksaan dan Polri,” ucapnya. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini