politik

29 Calon Anggota PPK Serahkan Berkas

Senin, 20 Januari 2020 | 10:25 WIB
SOSIALISASI : Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi Rahman saat memberikan materi dalam agenda Bawaslu Kota Depok beberapa waktu lalu. FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pada tahapan rekrutmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), KPU menjadwalkan penerimaan berkas sejak 18-24 Januari. Sampai Minggu (19/1), setidaknya sudah ada 29 calon Anggota PPK yang menyerahkan berkas ke Sekretariat KPU Kota Depok. Komisioner KPU Kota Depok, Mahadi Rahman mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran sejak Sabtu (18/1) dan pada hari tersebut ada 21 calon anggota yang menyerahkan berkas. Kemudian, dihari kedua, ada delapan orang yang menyerahkan dokumen mereka. “Totalnya per hari ini (Minggu 19/1) sudah ada 29 calon Anggota PPK yang menyerahkan berkas mereka ke KPU Kota Depok,” tutur Mahadi kepada Radar Depok. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Depok ini mengungkapkan, semua dokumen persyaratan atau formulir dapat di unggah melalui website KPU Kota Depok di http://kota-depok.kpu.go.id “Untuk informasi dan kelengkapan dokumen bisa dilihat di website KPU Kota Depok,” ungkapnya. Penerimaan dokumen sendiri, sambung Mahadi, dilakukan mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Sedangkan, batas akhir penyerahan berkas pada 24 Januari pukul 16:00 WIB. “Hari Jumat 24 Januari pukul 4 sore penutupan pemberkasan. Jadi, seluruh calon anggota PPK yang mau mendaftar harus memperhatikan tenggat waktunya,” sambung Mahadi. Ia menambahkan, jika ada informasi yang kurang jelas, KPU Kota Depok membuka hotline di nomor 0859-3533-0203. Di kontak tersebut, yang berkenaan dengan informasi rekrutmen PPK akan dijelaskan dengan detail oleh operator. “Jadi saya sebagai koordinator SDM dan mewakili KPU Kota Depok mengajak seluruh putra putri terbaik Depok untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara dan menyukseskan Pilkada 2020,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini