SUPERVISI : Komisioner KPU RI, Ilham Saputra didampingi Jajaran Komisioner KPU dan Bawaslu Jabar serta Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Depok saat melakukan supervisi tahapan seleksi Ujian Tertulis/CAT) di SMA Negeri 1 Depok, Jalan Nusantara Raya, Nomor 317, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, beberapa waktu lalu. FOTO : RICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Lantaran beberapa kecamatan pendaftar belum memenuhi kuota dua kali dari kebutuhan. KPU Kota Depok memperpanjang jadwal penerimaan berkas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 25 -27 Februari.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pendaftar di beberapa wilayah belum memenuhi dua kali dari kebutuhan PPS. Sehingga, pihaknya kembali membuka pendaftaran.
“Kebutuhan per kelurahan tiga anggota PPS. Tapi, di beberapa kelurahan, jumlahnya belum memenuhi dua kali kebutuhan, atau minimal enam calon. Jadi, kami memperpanjang pendaftarannya,” kata Nana kepada Radar Depok.
Perihal ini pun, kata Nana, telah dibuat pengumuman dengan Nomor : 97/PP.04.2.PU/3276/KPU.Kot/II/2020 tentang perpanjangan waktu pendaftaran PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2020.
Pengumuman ini, lanjut Nana, berdasarkan berita acara pleno KPU Kota Depok, Nomor 36/PK.01.BA/3276/KPU-Kot/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020, tentang perpanjangan waktu pendaftaran calon Anggota PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2020. “Perpanjangan penerimaan berkas PPS selama tiga hari, dari 25 hingga 27 Februari,” papar Nana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, beberapa wilayah yang masih belum memenuhi kuota minimal dua kali kebutuhan, yakni Kecamatan Beji pada Kelurahan Beji, Beji Timur, Kemiri Muka, Kukusan, Pondok Cina dan Tanah Baru.
Kemudian, Kecamatan Bojongsari, untuk Kelurahan Bojongsari Baru, Curug, Duren Mekar, Duren Seribu dan Serua. Selanjutnya, Kecamatan Cilodong pada Kelurahan Cilodong, Jatimulya, Kalibaru dan Kalimulya.
“Pada Kecamatan Cimanggis, kami masih membuka untuk Kelurahan Cisalak Pasar, Curug, Harjamukti dan Pasir Gunung Selatan,” urainya.
Sedangkan, di Kecamatan Cipayung pada Kelurahan Cipayung Jaya dan Kelurahan Ratujaya. Sementara, kata Nana, untuk Kecamatan Limo di Kelurahan Grogol, Krukut dan Limo.
“Di kecamatan Sawangan, untuk Kelurahan Bedahan, Cinangka, Kedaung, Pasir Putih dan Sawangan,” katanya.
Selain itu, di Kecamatan Sukmajaya pada Kelurahan Cisalak dan Sukmajaya. Terakhir, di Kecamatan Tapos untuk Kelurahan Cimpaeun, Leuwinanggung dan Tapos. “Di 9 kecamatan, tepatnya untuk 34 kelurahan yang masih kurang,” beber Nana.
Nana menerangkan, untuk kelengkapan dokumen, pelamar bisa mengantar langsung ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Kartini Raya, Nomor 19, Kelurahan Depok, Pancoranmas atau melalui jasa Pos Giro ke alamat sekretariat KPU.
“Sementara, untuk pelamar online dapat mendaftarkan diri melalui http://bit.ly/pendaftaranppsdepok dan untuk hardcopy paling lambat 27 Februari diserahkan ke seKret KPU Kota Depok,” terangnya.
Ia menambahkan, formulir pendaftaran dapat diunduh di portal http://kota-depok.kpu.go.id atau mengambil langsung ke sekretariat KPU dengan hotline di (021)7773605/whatsapp (081318250004) mulai 25 hingga 27 Februari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. “Kami mengajak putra-putri terbaik Depok yang ingin berpartisipasi langsung menyukseskan Pilkada sebagai penyelenggara untuk mendaftar,” pungkasnya. (rd)Jurnalis : Ricky JuliansyahEditor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)