- Pelanggaran Pemilu
- Sengketa proses Pemilu;
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota
- Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota
- Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu
- Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
- Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.