Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Sri Utami.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyepakati 10 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Minggu (28/06).Ketua Fraksi PKS, Sri Utami menyampaikan apresiasi atas kinerja Bapemperda dalam menyusun Propemperda 2021, yang akan disahkan pada Paripurna, Senin (29/06)."Rapat yang berlangsung penuh dinamis, terutama saat membahas usulan dari Pemkot Depok, yaitu Raperda Penyelenggaraan kota religius," ungkap Sri Utami kepada Radar Depok.Melalui pembahasan yang cukup intens, akhirnya Bapemperda secara umum dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Yakni melakukan harmonisasi bersama bagian Kesos, dan bagian Hukum Pemkot Depok meninjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis serta sesuai dengan kebutuhan kota.Sri Utami juga mengapresiasi Pemkot Depok yang telah mengusulkan Raperda ini, diharapkan nantinya akan semakin baik pelayanan Pemkot kepada umat beragama di Kota Depok seperti dalam pembimbingan penyediaan sarana prasarana ibadah, bantuan kepada para rohaniawan yg selama ini sudah diberikan akan bisa lebih diperluas, serta hal lain yg nanti akan dikaji dan dituangkan dalam naskah akademis serta draft raperda. "Pada akhirnya diharapkan tingkat religiusitas warga Depok akan semakin meningkat dan ini berkorelasi positif bagi meningkatnya index kebahagiaan warga Depok sebagaimana dibuktikan secara ilmiah," tutur Sri. Sri juga meyakini bahwa Perda ini nanti tidak akan mengintervensi kewenangan pemerintah pusat, hak privacy warga dan tidak diperuntukan hanya bagi agama tertentu saja. Namun akan memperhatikan kepentingan semua agama yang diakui oleh negara secara adil."Raperda Kota Religius ini sekaligus menguatkan visi pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Depok yang menyatakan Depok kota Niaga dan Jasa yg Religius Berwawasan Lingkungan," tegasnya. Pada sisi lain Depok yang Unggul, Nyaman dan Religius sebagaimana yang diimpikan bersama hanya akan terwujud dengan membangun SDM yang religius, kreatif dan berdaya saing. Serta menjaga kerukunan antar umat beragama dan meningkatkan kesadaran hidup Berbangsa dan Bernegara (NKRI). Hal ini merupakan misi ke dua dan lima dari RPJMD 2016-2021.Sri melanjutkan, religiusitas adalah ruh bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila. Sila pertama ke Tuhanan Yang Maha Esa yang menjiwai sila-sila lainnya. Dan tradisi keagamaan serta keberagaman agama mengakar kuat dalam masyarakat kita."Kondisi tersebut Jangan sampai melemah. Oleh karenanya dibutuhkan kerangka besar implementasinya, terutama untuk memberi nilai dalam penyelenggaraan pembangunan. Religiusitas akan menguatkan kualitas human capital dan sosial capital pembangunan," tutup Sri. (rd/gun)Jurnalis : M Agung HREditor : Pebri Mulya