politik

Berikut Rincian Pendamping yang Diperbolehkan Saat Pendaftaran Pilkada Depok

Kamis, 3 September 2020 | 11:28 WIB
PEMBERITAHUAN : Running text pemberitahuan mengenai penyelenggaraan Pilkada Kota Depok di depan Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas. Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Depok di Pilkada 2020 akan dimulai pada 4-6 September 2020. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok merincikan kriteria yang diperbolehkan mendampingi Pasangan Calon (Paslon) yang ingin mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Tentunya ini berkaitan dengan protokol kesehatan dan jumlah orang pendamping saat melakukan pendaftaran pendaftaran. KPUD Kota Depok Bidang Pencalonan, Kholilullah mengatakan, KPUD Kota Depok membuka pendaftaran kepada Paslon yang ingin maju pada Pilkada Kota Depok. Pendaftaran dibuka mulai 4 September hingga 6 September. Untuk 4 dan 5 September dibuka pukul 08.00 hingga 16.00. “Untuk 6 September dibuka pukul 08.00 hingga pukul 24.00,” ujar Kholilullah, Kamis (3/9). Kholilullah menjelaskan, secara terperinci, lanjut Kholilullah, saat memasuki halaman KPUD Kota Depok, Paslon hanya boleh di dampingi partai pengusung yakni ketua dan sekretaris, serta keluarga Paslon, yakni suami maupun istri. Nantinya, orang yang diperbolehkan masuk akan diberikan ID Card khusus, baik Paslon maupun para pendamping Paslon. Untuk jumlahnya akan ada penyesuaian dari KPUD Kota Depok. “Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan protokol kesehatan di KPUD Kota Depok,” tutup Kholilullah (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini