RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kendati Bawaslu Kota Depok telah memberikan pencegahan berupa himbauan pada tahap kampanye Pilkada 2020. Namun, tetap ada pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan metode penanganan pelanggaran. Setidaknya dari periode 6-15 Oktober ada lima dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti lembaga pimpinan Luli Barlini.
Luli menjelaskan, fokus pengawasan tahapan kampanye ini adalah memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta giat kampanye tersebut mematuhi standar protokol Covid-19.
“Dari 217 kegiatan kampanye, jajaran kami mendapati 15 pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan Covid-19. Dengan rincian pelanggaran; peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari. Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye,” kata Luli didampingi Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, Jumat (16/10).
Perempuan berhijab ini melanjutkan, pihaknya menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran, diantaranya satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan, satu pelanggaran kode etik penyelenggara.
“Menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah ditemukan, Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara,” lanjutnya.
Bawaslu Kota Depok menilai bahwa kampanye dalam jaringan (Daring) masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Terhadap ketidakpatuhan tembusan surat pemberitahuan, Bawaslu Kota Depok akan melakukan himbuan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon.
“Agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang,” ucap Luli. (rd/cky)Grafis Pengawasan Bawaslu Periode 6-15 Oktober
-Pertemuan tatap muka 181
-Pertemuan terbatas 20
-Kampanye online nihil
-Penyebaran bahan kampanye 16
-Pelanggaran APK dan BK 629
-Peringatan tertulis 6
Jurnalis : Ricky JuliansyahEditor : Pebri Mulya