- Tati Rachmawati mengapresiasi langkah pemerintah pusat
- Terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
- Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi Miras diizinkan di empat provinsi
- Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sultra) dan Papua
- Terbitnya Perpres tersebut, menimbulkan polemik di masyarakat
- Dampak negatifnya akan lebih banyak untuk ketertiban, keamanan dan ketentraman di masyarakat
- Tercetus setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya
- Pemerintah pusat dan presiden mau mendengarkan apa yang menjadi keresahan di masyarakat