politik

Nasdem Tidak Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Senin, 28 Februari 2022 | 23:14 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan sambutan saat peringatan HUT ke-10 Partai NasDem di Gedung Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Jakarta, Kamis (11/11/2021). Acara tersebut mengusung tema Satu Dekade di Jalan Restorasi.  FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berpendapat,Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak perlu ditunda sebagaimana usulan sejumlah ketua umum partai politik beberapa hari terakhir ini.


“Kalau ibarat kereta api, maka sudah tiup peluit dan jalan. Makanya harapan saya tentu kalau masalah penundaan, ya jangan tertunda,” ujar Paloh, Senin (28/2).


Menurut Paloh, penundaan Pemilu 2024 dapat dilakukan jika dalam keadaan sangat terpaksa. Misalnya, terjadi perang, bencana alam, atau hal-hal lain di luar kekuasaan normatif.


“Tapi, sepanjang berjalan baik, bahkan kepemimpinan sekarang berhasil mengatasi pandemi Covid-19 maka layak diapresiasi,” katanya.


“Apalagi, sekarang sudah ada rencana besar yaitu terkait Ibu Kota Negara (IKN) yang sudah disepakati bersama dan telah melahirkan undang-undang. Kita harus dorong terus agar menuju ke arah lebih baik,” tambahnya.


Sementara terkait wacana perpanjangan jabatan Presiden menjadi tiga periode, Paloh menegaskan tak tertarik untuk membahasnya. Menurutnya, itu cuma wacana.


“Saya ingin menyampaikan bahwa NasDem tak tertarik membahas masalah ini dan tidak perlu ditanggapi serius,” ungkapnya.


Menurut Paloh, Nasdem harus bisa menempatkan kepentingan nasional dan bangsa, baik di atas kepentingan partai sendiri maupun dari siapa saja.


Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar mendorong agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Mengingat faktor ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.


Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, bahwa usulan tersebut hanyalah sebuah wacana politik saja. Pasalnya KPU bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR telah sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari.


“KPU berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU-pemerintah-DPR bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 februari 2024. Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya sebagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan,” ujar Pramono saat dikonfirmasi, Senin (28/2).


Menurut Pramono, perubahan jadwal Pemilu 2024 bisa dilakukan apabila fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi jadwal. “Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku. Dan usulan itu ya hanya akan menjadi wacana politik saja,” katanya.


Pramono menuturkan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sehingga saat ini jika ingin adanya perubahan jadwal Pemilu maka semua pihak harus satu suara. “Sementara pengambilan keputusan dalam proses amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” ungkapnya.


Karena itu, Pramono menegaskan KPU tetap memegang teguh jadwal Pemilu yang telah diputuskan antara pemerintah dan DPR tertanggal 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan Pramono mengaku sampai saat ini KPU juga belum diajak berbicara oleh elite partai politik dan pemerintah mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 mendatang. “Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah,” tuturnya. (jwp)

Halaman:

Tags

Terkini