politik

Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Rabu, 6 Juli 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. Chris/Jawa Pos

- Kepolisian akan bekerjasama dengan PPATK untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik


- Dibubarkan atau tidak, tergantung hasil penyelidikan kepolisian


Dari Senayan


- Membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau “charity” yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR


Informasi

- Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi ACT dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket)

- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang


- PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT

- Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Densus 88 Polri dan BNPT

Permohonan maaf

- Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial

- Saat ini kondisi keuangan ACT dalam kondisi baik. Pernyataan Ibnu itu sekaligus membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa keuangan ACT bermasalah akibat dugaan penyelewengan tersebut


- Laporan keuangan ACT juga sudah berkali-kali mendapatkan predikat (WTP berdasarkan audit


Media Sosial

- Ramai tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT
- Muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'

- Laporan tersebut membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah

- Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi

Editor : Ricky Juliansyah

Halaman:

Tags

Terkini