- Kepolisian akan bekerjasama dengan PPATK untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik
- Dibubarkan atau tidak, tergantung hasil penyelidikan kepolisian
Dari Senayan
- Membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau “charity” yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR
Informasi
- Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi ACT dengan melakukan pengumpulan, data serta keterangan (Pulbaket)
- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang
- PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT
- Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Densus 88 Polri dan BNPT
Permohonan maaf
- Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial
- Saat ini kondisi keuangan ACT dalam kondisi baik. Pernyataan Ibnu itu sekaligus membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa keuangan ACT bermasalah akibat dugaan penyelewengan tersebut
- Laporan keuangan ACT juga sudah berkali-kali mendapatkan predikat (WTP berdasarkan audit
Media Sosial
- Ramai tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT
- Muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'
- Laporan tersebut membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah
- Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi
Editor : Ricky Juliansyah