politik

DKR Audiensi ke Kemendikbudristek, Tegaskan Kuota Siswa Miskin Minimal 15 Persen

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:28 WIB
AUDIENSI : DKR menyerahkan materi audiensi kepada Perwakilan Ditjen Paud Dasmen Kemendikbudristek RI, Vicky Veronikan. Istimewa

RADARDEPOK.COM -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia atau Kemdikbudristek RI, menegaskan bahwa jumlah kuota untuk siswa miskin sebesar-besarnya sesuai kebutuhan yang ada.


Hal tersebut terungkap saat Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) audensi ke Kemendikbudristek RI,  Rabu (24/8) DKR menyampaikan keluhannya atas dibatasinya siswa miskin untuk sekolah di sekolah negeri. Akibatnya DKR harus melakukan demonstrasi agar siswa tersebut bisa Sekolah.


"Ya tadi DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudriset, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin," ujar Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan.


Dalam audensi tersebut Roy Pangharapan melanjutkan, Kemendikbudriset  diwakili Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, Any Sayekti yang mengatakan bahwa Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu minimal 15 persen, yang artinya bahwa sekolah negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15 persen atau sebanyak-banyak, sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.


"Kalau regulasinya jelas minimal, artinya lebih sangat boleh, hanya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, sehingga banyak sekolah negeri yang menolak siswa miskin," tegas Roy Pangharapan.


Dalam audensi tersebut, DKR menyampaikan tuntutan agar jangan ada lagi penolakan siswa miskin oleh sekolah Negeri.


"Untuk itu DKR segera akan membentuk Posko Pengaduan PPDB untuk memastikan semua anak miskin bisa sekolah," tegas Roy Pangharapan.


Tentang Posko, Roy Pangharapan menambahkan, informasi dari Any Sayekti di Kemendikbudristek juga ada Posko Pengaduan. Namun Roy berharap di tiap daerah juga dibuka Posko Pengaduan.


"Posko Pengaduan Penting. Seharusnya di setiap daerah juga ada. Semakin banyak semakin baik, tinggal dibangun koordinasi yang kuat," ujar Roy Pangharapan.


DKR juga melaporkan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, pungutan oleh sekolah.


"Untuk memperkuat pengawasan kami minta agar ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi agar ada di tiap kabupaten kota," ucap Roy Pangharapan. (cky)


Editor : Ricky Juliansyah

Tags

Terkini