politik

Kandas untuk Pemilu 2024, Partai Berkarya Bebaskan Kader ke Partai Lain

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:00 WIB
DAFTAR : Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono tiba di Gedung KPU RI untuk menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Partai Berkarya menargetkan 55 kursi DPR RI dalam Pemilu 2024 mendatang. Salman Toyibi/ Jawa Pos

RADARDEPOK.COM - Tidak lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kandas, kandas pula asa Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024.


"Selain masalah terlambat menyampaikan data persyaratan juga adanya dinamika internal partai yang tidak berujung," tutur Sekjen Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini.


Badaruddin menguraikan, dinamika di mulai dari hasil Rapimnas Solo 2018 yang menggeser pengurus, gugatan Ketua Umum Tommy Soeharto periode 2018-2022 atas kepengurusan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono periode 2020-2025 hasil Munaslub 2020.


"Hingga usaha kudeta Syamsu Djalal Ketua Mahkamah Partai yang mengangkat dirinya selaku Ketua Umum pada periode ini," urainya.


Berkarya sempat pecah dengan Ketum Muchdi PR dan Tommy Soeharto. Setelah bertarung di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Muchdi PR sebagai ketum yang sah. Tapi itu tidak membuat Berkarya bisa lolos ke Pemilu 2024.


Kendati internal sedang dilanda kemelut, Berkarya tetap mendaftarkan diri ke KPU RI awal bulan ini. Akhirnya, Berkarya tidak lengkap memberikan syarat administrasi sebagaimana diminta KPU RI. Upaya hukum ke Bawaslu juga kandas.


"Waktu yang mepet dan kocar kacirnya kader di daerah karena kebingungan mengambil sikap, maka perlu segera mengambil tindakan untuk penyelamatan," papar Baharuddin.


Dipastikan tidak mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, Partai Berkarya membebaskan kadernya bergabung dengan partai lain di 2024.


"Solusi yang ditawarkan untuk ikut Pemilu 2024 adalah bergabung pada partai yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu. Ada 24 parpol yang sementara berjuang untuk lolos melalui verifikasi administrasi dan faktual bisa menjadi pilihan. Silakan bergabung ke mereka dan tidak ada paksaan atau intimidasi," ucap Baharuddin.


Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang terkait laporan Partai Berkarya soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU karena tidak meloloskan partai tersebut untuk verifikasi administrasi partai. Bawaslu menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima, Jumat (26/08).


Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Lolly Suhenti.


Laporan Partai Berkarya tercatat dalam nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dengan nama pelapor Nimran Abdurrahman. Sebelumnya, laporan lain dari Partai Berkarya juga telah ditolak oleh Bawaslu saat sidang pada Kamis (25/08). (cky/dtc)


Editor : Ricky Juliansyah

Tags

Terkini