RADARDEPOK.COM - Hari ini, Rabu (31/08) DPRD Kota Depok melaksanakan Paripurna Istimewa dengan agenda PAW Rienova Serry Donnie dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok periode 2019-2024 menggantikan Afrizal A. Lana. Sebenarnya apa sih PAW itu.
Definisi PAW anggota DPR dan DPRD sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan Dapil yang sama.
Sedangkan PAW Anggota DPD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari provinsi yang sama
Dasar hukum PAW, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Prinsipnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU, Dewan mengirimkan surat kepada KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meminta penggantian antarwaktu anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu dengan melampirkan surat dari pimpinan Partai Politik, jika tidak dilampiri surat dari pimpinan Partai Politik maka diklarifikasi ke Dewan untuk meminta lampiran tersebut.
Bilamana terdapat informasi bahwa anggota dewan yang diberhentikan melakukan upaya hukum atas pemberhentiannya, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu disertai keterangan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sedang melakukan upaya hukum.
Dalam hal klarifikasi membutuhkan waktu lebih dari lima hari kerja sejak diterimanya surat dewan, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tetap mengirimkan surat jawaban disertai keterangan sedang melakukan proses klarifikasi.
Dalam hal calon pengganti antarwaktu belum menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama disertai keterangan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut memenuhi syarat sepanjang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
Secara jelas pada prinsip penetapan calon pengganti antarwaktu memedomani ketentuan dalam PKPU, kemudian KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota juga menggunakan aplikasi SIMPAW untuk membantu pengelolaan PAW. (rd)
Sumber : KPU Kota Malang