GOTONG-ROYONG : Sejumlah warga dan Kormail 05 Sawangan membantu memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Sawangan. Ferdian/ RADAR DEPOK
DEPOK - Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab menargetkan jika di 2019, Kota Sejuta Maulid (julukan Kota Depok) terbebas dari Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sebab itu, pihaknya terus mendorong anggaran untuk menyelesaikan permasalahan ini di Depok.
"Sudah lumayan baik pelaksanaan bantuan RTLH di Depok," ujar Mazhab kepada Radar Depok, kemarin.
Dana bantuan yang diberikan, menurut Politisi PPP itu memang tidak bisa memperbaiki keseluruhan RTLH. Tapi drai program bantuan tersebut, bisa memberikan stimulus dan mendorong warga secara untuk melakukan gotong-royong membantu warga yang mendapatkan bantuan dana tersebut.
Ke depan, kata dia, pemerintah mestionya tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan menyediakan bahan bangunan sesuai kebutuhan. "Selama ini, pemberian bantuan (berupa) uang tunai. Itu rawan penyelewengan," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Sitorus mengatakan bahwa target 2019 terbebas dari RTLH memang disesuaikan dengan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kota Depok tiap tahunya.
Setiap bantuan program RTLH, Edi menyebutkan tiap rumah mendapatkan Rp15 juta sampai Rp20 juta. Selain itu sesuai data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok, melansir jika kini ada 2.712 RTLH yang tersebar di 11 kecamatan. Namun, dari jumlah tersebut, RTLH yang memenuhi kriteria menerima bantuan sebanyak 2.151 rumah
"Dana sebesar itu disesuaikan dengan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Depok," jelas Edy.
Menurut dia, target di 2019 boleh-boleh saja terbebas dari RTLH untuk meningkatkan kebutuhan tempat tinggal masyarakat yang baik dan layak. "Kalau saya pikir-pikir Depok terbebas RTLH di 2020, target sih boleh saja," ungkapnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB