RADAR DEPOK.COM - Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Mohammad HB siap mendorong Pemkot Depok untuk membentuk Perusahan Daerah (PD) Pasar di kota ini.
Sebab sampai kini, Kota Sejuta Maulid ini belum juga memiliki perusahan daerah tersebut, guna mengelola pasar tradisional untuk menjadi perusahaan daerah.
"Kami akan lakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki PD Pasar, untuk jadi bahan. Nantinya akan dibentuk Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda)," katanya kepada Radar Depok, kemarin.
Rencana pembentukan PD Pasar, bertujuan agar pasar di Depok bisa dikelola secara baik dan modern. Meski saat ini sudah dikelola oleh dinas terkait. "Paling tidak pasar itu dikelola secara baik dan menajemenya tersendiri seperti PDAM yang sudah terbentuk," tegasnya.
Lebih lanjut, ungkap Politisi Gerindra ini, pihaknya akan melakukan rapat internal Komisi B terkait membahas rencana ini.
"Minggu depan, kami akan rapat kerja Komisi B untuk dimatangkan," jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti mengaku bahwa rencana pembentukan PD Pasar di Kota Depok hanya sebatas gagasan saja.
Tapi, nanti dilihat acuan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan pasar tradisional seperti apa. Dimana tercatum pada Perda nomor 12 Tahun 2013 tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
"Belum ada omongan yang mendalam. Itu perlu kajian dari sisi peluang. Dilihat apakah ada nilai tambah jika Perda PD Pasar dibentuk," kata Farida.
Menurut dia, rencana pembentukan PD Pasar cukup bagus. Tapi harus dipikirkan lebih detail guna memajukan pasar tradisional.
"Kami dari Komisi B pernah melihat kondisi pasar yang di kelola dalam PD Pasar di DKI Jakarta memang terlihat fisik terlihat rapi," katanya
Jika dibentuknya PD Pasar akan mengarah pada penambahan PAD, Farida menila tidak melihat ke sana. Namun, pembentukan PD Pasar ini kedepan menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Mengarah pada pasar tradisional yang dikelola secara profesional, masyarakat melakukan transaksi juga nyaman, dan meningkatkan pedangan pasar tradisional dalam hal pelayanan," tandasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB