RADAR DEPOK.COM - Rencana Kantor Kesantuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok mendata organisasi masyarakat (Ormas) disambut baik oleh Anggota DPRD Kota Depok.
Seperti darai Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Mamun Abdulah yang menilai langkah kesbangpol bagus. Artinya, tertib secara administratif bila ormas yang ada di Depok terdata.
Namun, dia menyarankan agar tidak hanya didata, melainkan diberikan pembinaan. "Harus diverifikasi secara data, agar legal ormas di kota ini," kata Mamun, kepada Radar Depok, kemarin.
Selain itu, kata dia, jangan hanya mendata ormas di Kota Depok. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan OKP pun harus terdata. Sehingga ada pemetaan ormas dan LSM. Kata Sekretaris DPC PPP Kota Depok itu, hal ini tujuanya agar tertib saja.
"Di Depok kan banyak LSM dan OKP, jadi harus tertib. Memang itu kan tugasnya Kesbangpol," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan bahwa fungsi Kesbangpol memang melakukan kemitraan dengan ormas guna mendukung pembangunan Kota Depok.
Terkait dengan adanya pendataan bagi Ormas, Kesbangpol harus memiliki data yang lengkap tentang seluruh Ormas yang ada, sehingga bisa terkoordinasikan dengan baik.
"Iya bila sudah memiliki data, Kesbangpol bisa buat pemetaan tentang Ormas di Kota Depok sesuai dengan bidang gerakannya. Lalu buat program-program pelatihan, pembinaan dan pemberdayaan," paparnya.
Jika hal itu sudah dilakukan, kemudian perlu adanya ada peran dan perhatian pemerintah kota terhadap eksistensi ormas. Lalu, dibangun sinergi untuk mendukung program-program pembangunan yang ada.
"Tujuanya dalam rangka menguatkan kerjasama dan mendorong peran ormas sebagai mitra pembangunan, maka perlu dibuat pertemuan berkala yang difasilitasi oleh Kesbangpol," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pendataan harus segera dilakukan agar tahu jumlah ormas yang ada. "Apakah mereka sudah punya atau belum ? Sudah semua apa belum ormas terdaftar di Kesbangpol ? Bila ada yang belum, apa langkah Kesbangpol ?," tanya dia.
Kepala Kesbangpol Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pendataan Ormas dan LSM di Kota Depok.
Hal itu setelah adanya surat edaran pertanggal 6 Januari 2017 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat edaran tersebut, ia menyebutkan bahwa harus melaporkan data perkembangan terbaru ormas lokal maupun asing di pemerintahan kota atau kabupaten.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Minggu ini terakhir menyerahkan pendataan ormas, Senin depan sudah diserahkan ke Kemendagri," tegas Dadang.
Pendataan ormas dan LSM ini nantinya akan ditabulasi data. Dimana sebelumnya, Dadang menyebutkan ada 86 Ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol Depok.
Ormas dan LSM itu kata dia, sudah memiliki akte notaris dan surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Bila tidak melapor dan didata, maka nama ormas tersebut tidak terlapor atau tidak terdata di Kemendagri. Maka dari itu teman-teman LSM dan Ormas segera melapor ke Kesbangpol," tegasnya.
Ada pun sesuai surat edaran dari Mendagri dengan Nomor 220/30/Sj, Ormas dan LSM untuk mendaftar dengan mengisi biodata antara lain: nama ormas, legalitas, bentuk legalitas, masa berlaku, tanggal berdiri, nama pengurus terdiri ketua sekretaris dan, bendahara, alamat dan nomor telpon kantor dan NPWP.
Sedangkan bagi ormas asing, mengisi fomulir tambahan seperti nama asal negara ormas, instansi mitra kerjasama, masa berlaku MoU, bidang program kerjasama, dan mitra ormas lokal.
"Sesuai surat edaran, selambat-lambatnya diserahkan ke Kesbangpol pada 3 Febuari," bebernya.
Dijelaskan, berdasarkan PP 58 Tahun 2016 tentang Ormas dan LSM itu, Kesbangpol hanya memiliki wewenang sebagai pelapor dan pengawasan saja. Namun untuk ketentuan mengeluarkan surat keterangan terdaftar itu dari Menkumham.
"Kewenangan PP itu, untuk daerah dicabut, jadi kami sebagai pelapor dan pengawasan ke Ormas," jelasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB