RADAR DEPOK.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap Anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan berbuntut panjang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok mengambil sikap dengan akan melaksanakan tes urine kepada seluruh dewan.
"Iya nanti itu waktunya ada, tepatnya di pimpinan DPRD. BK setelah ada hasil laporan dari kepolisian, baru melakukan rapat untuk investigasi dan klarifikasi. Kami juga akan melaksanakan tes urine," tegas Ketua BK DPRD Kota Depok, Fitri Hariono, kepada Radar Depok, kemarin.
Politisi PAN itu pun mengatakan bahwa sebelum pemilihan legislatif di 2014, seluruh calon anggota dewan melakukan tes kesehatan, termasuk tes urine. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.
"Pasti ada (tes urine). Wajib lagi itu. Dilakukan di RSUD. Kalau tidak salah dari Badan Narkotika Nasional juga ada kok," tutur Fitri.
Terkait Ervan, yang saat ini masih diburu Satuan Res Narkoba Polresta Depok. Fitri mendapat kabar bila yang bersangkutan sudah dipecat secara tidak hormat oleh partainya: DPD Partai Golkar Kota Depok.
Disinggung tentang status Ervan sebagai wakil rakyat, Fitri mengaku bila pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Surat pemecatan Ervan (dari partai) juga belum sampai ke BK DPRD Kota Depok.
"Kami Belum tahu soal itu. Tapi akan menunggu proses dari kepolisian dan pimpinan DPRD Kota Depok," jelasnya.
Ia menambahkan, BK akan berkoordinasi dengan pihak Partai Golkar terkait permasalahan ini. Dia berjanji bakal mengambil sikap tegas, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Depok.
“Tentunya akan mengambil sikap tegas,” paparnya.
Terpisah,Komisioner KPU Kota Depok Bidang Hukum, Ahmad Arif menguatarakan, sebelum dilaksanakan Pileg 2014, para calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, kesehatan jasmani dan rohani.
Para caleg juga harus melakukan tes urine untuk memastikan bebas narkoba. Hal ini berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Sedangkan ditambah lagi dengan Pasal 51 bahwa tertulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
"Mereka (caleg) di 2014, kalau tidak salah dilakukan (tes urine) di Rumah sakit yang ditentukan yaitu RSUD Depok," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi A Arafiq mengatakan, atas kasus yang menimpa eks kadernya. Partai berlambang Pohon Beringin ini akan melakukan tes urine kepada seluruh kader yang ada.
“Golkar Depok akan melakukan tes urine ke semua kader. Semua yang akan masuk partai, harus lakukan tes urine dulu. Seperti masuk kerja, lalu memenuhi persyaratan lainya," kata Farabi. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB