RADAR DEPOK.COM – Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Siti Aiysah mengatakan bahwa Pemerintah Jawa Barat, akan menurunkan bantuan di 2017 ke Kota Depok sekitar Rp 200 milyar. Hal itu diperuntukan untuk keperluan pembangunan infrastruktur dan lainya.
“Itu untuk globalnya ya. Jumlah detailnya kurang tahu,” kata Siti kepada Radar Depok, usai menghadiri kegiatan pelantikan 11 PK dan Rakerda DPD Partai Golkar Kota Depok, Minggu (12/2).
Mengenai pembangunan inrastruktur di Kota Depok yang menjadi prioritas, Siti menjelaskan bahwa Pemkot Depok harus mengusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Usulan itu nantinya bila sudah ada yang menjadi prioritas tinggal diserahkan dan diajukan ke Pemeritahan Jawa Barat.
“Harus jelas apa yang menjadi prioritas pembangunan di Depok,” jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Azhari mengatakan bahwa dengan jumlah Rp200 milyar, maka bantuan Depok bertambah ketimbang tahun lalu.
“Pada 2016, bantuan dari Pemerintah Jawa Barat sekitar Rp50 milyar,” papar dia.
Bantuan itu, kata dia, memang setiap tahunya berbeda-beda. Sesuai pengajuan dari pemkot. Contonya sebut dia, 2015 bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp115 miliyar.
Untuk itu, lanjut Politisi PAN itu, bersama anggota lainya akan berkunjung ke Pemerintah Jawa Barat. “Bulan Maret, kami Komisi C DPRD Kota Depok akan berkunjung ke pemprov,” katanya.
Anggota DPRD Depok Dapil Kecamatan Sukmajaya itu menilai, bantuan dari pemerintah tingkat provinsi bertambah kemungkinan banyak keperluan di pemerintahan kota ini. Sehingga bantuan dana ditingkatkan.
“Mungkin anggaran tersebut masuk di dalam anggaran kegiatan pembangunan sekolah SMU. Karena SMA/SMK sudah diambil alih hak kelola Pemerintah Jawa Barat,” katanya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB