TAK TERAWAT : Kondisi ruko di Pasar Kemirimuka yang berada di Kelurahan Kemirimukan, Beji tak terawat, perlu renovasi. Foto: Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Sengkarut tarik menarik aset lahan Pasar Kemirimuka, antara Pemkot Depok dengan pihaknya swasta, sudah berlangsung tahunan. Sampai kini tak kunjung usai. DPRD Kota Depok mendesak agar kasus ini segera selesai.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya meminta Pemerintah Kota Depok bisa segera menuntaskan sengketa kepemilikan lahan pasar. Sebab hal itu mengenai aset pemerintah sendiri.
"Setahu saya, itu masih sengketa antara pemkot dengan swasta. Sampai dimana proaesnya, saya belum update lagi," kata Qurtifa kepada Radar Depok, kemarin.
Menurut anggota dewan dapil Tapos-Cilodong ini, permasalahan pasar tersebut sudah sangat lama. Bahkan masuk dalam proses hukum. Oleh karena itu, berdampak pada pembangunan yang sudah rusak serta digunakan para pedagang pasar.
"Khusus Pasar Kemirimuka yang sudah masuk proses hukum. Komisi A akan segera menanyakan ke Pemkot Depok, sejauhmana dan apa prosesnya dan peluangnya," jelasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Depok, Hermanto mengatakan bahwa legalitas pasar itu harus dipertanyakan lagi ke Kabupaten Bogor. Seperti apa perjanjianya dengan PT Petamburan Jaya (pengelola pasar), pada waktu itu.
"Sudah ada proses hukum. Tapi kalah Pemerintah Kota Depok," kata Hermanto
Menurut dia, ini menjadi permasalahan berkepanjangan bila tidak dituntaskan. Bisa pula berdampak pada permasalahan para pedagang di lain waktu.
"Ini menjadi permasalahan, persyaratan adminitrasi. Jadi ngambang aset di Depok (Pasar Kemirimuka). Kasihan pedagang bila suatu saat pihak swasta mengusur. Itu harus dipikirkan," tegasnya.
Ia meminta agar persoalan aset-aset milik pemkot harus segera diselesaikan atau diberikan legalitas yang jelas. "Tidak kemungkinan berdampak pada permasalahan konflik, terkait ketidak jelasan," tutupnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB