Senin, 22 Desember 2025

Terapkan Sistem Terintegrasi Antar OPD

- Kamis, 23 Februari 2017 | 09:21 WIB
  SERIUS : Anggota Komisi B DPRD Kota Depok saat melaksanakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Pemkot DEpok di ruangan Gedung DPRD Kota Depok, kemarin. Foto: Irwan/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Komisi B DPRD Kota Depok bersama beberapa Organiasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat tertutup di ruang Komisi B, kemarin. Adapun OPD yang ikut rapat, yakni Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Pada rapat tersebut, Komisi B meminta untuk disetiap OPD dapat menerapkan sistem terintergasi di 2018. “Mengunakan sistem aplikasi ini untuk meningkatkan pendapatan daerah di Kota Depok, termasuk data-data yang masuk ditiap  OPD,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariono usai mengikuti rapat tersebut. Politisi PKS ini menjelaskan bahwa sistem terintergrasi bila diterapkan. Selain menambahkan pendapatan daerah, juga data-data yang masuk di tiap OPD bisa terlihat dalam satu sistem atau aplikasi tersebut. Memang dia tidak memungkirkan bahwa sudah ada sistem ditiap OPD. Tapai menurut Supariono, sejauh ini masih belum menjadi satu dalam sistem terintegrasi alias tercecer. Sehingga sulit dipantau secara menyeluruh. Ia pun mencontohkan, sesorang mengurus surat perizinan melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu pintu untuk usaha. Nantinya bila sistem itu berjalan akan masuk ke Dinas Keuangan Daerah. “Iya, kita memang belum mengunakan sistem intergrasi, tapi Insya Allah di 2018 sudah bisa diterapkan. Begitu pula dinas yang kami undang pun akan melakukan atau menerapkan sistem tersebut,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pendapatan Kota Depok selama ini paling banyak menyumbang dari sektor pajak, seperti PBB dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. “Ada 11 item pendaptan Kota depok. Besar pajak di 2016 dari PBHT diatas Rp300 miliar. Lalu ada pajak hotel, penerangan, dan lainya,” sebutnya. Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Rienova Serry Donei menuturkan, dengan diterapkan sistem tersebut tentu akan mempermudah dalam mencari data dan mengetahui potensi OPD yang dapat memberikan pendapatan bagi Kota Sejuta Maulid ini. “Ketika DPRD Depok menayakan pajak segala macam, tinggal membuka saja sistemnya, secara data base ada keseluruhanya, jadi semuanya jelas,” kata Politisi Partai Gerindra itu. Bahkan kata dia, rencana penerapan sistem terintegrasi itu sudah direncanakan sejak 2015 lalu. Ia membenarkan, jika sistem tersebut diterapkan kemungkinan besar potensi pendapatan daerah meningkat di kota ini. “Untuk Pendapatan Depok di 2016 sebesar Rp860 miliar. Kami berharap di 2019 bisa mencapai Rp1 triliun,” jelasnya. Anggota Dewan Dapil Tapos–Cilodong itu menambahkan, semua pajak harus terdata dalam sistem tersebut. Sehingga, para pengusaha seperti rumah makan yang mencapai omset Rp10 juta dapat dikenakan pajak. Hal itu harus dilaporkan agar ke depan pelaporan pajak terdata rapi dalam satu aplikasi. “Karena pajak itu merupakan kewajiban bagi warga Indonesia untuk membangun negara ini, khususnya di Kota Depok,” tandasnya.  (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X