DIKUKUHKAN : Walikota Depok Mohammad Idris mengkukuhkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih pungli. Foto :Irwan/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM – Kalangan politisi menyambut baik dibentuknya Unit Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Depok.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi A Arafiq mengatakan, dibentuknya Tim Saber Pungli Kota Depok merupakan cara guna melindungi masyarakat dari pungli, yang kadang kala masih kerap terjadi. Utamanya di instansi pemerintah.
"Kami berharap semoga dapat berlanjut terus. Bukan hanya diawal-awal saja," kata Farabi kepada Radar Depok, kemarin.
Dari kacamatanya, Tim Saber Pungli akan membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) berada dalam koridor kebenaran. Bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kinerja ASN saja. “Kami sangat dukung Tim Saber Pungli Kota Depok,” tandasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menuturkan, tujuan dari Tim Saber Pungli tentu untuk menekan dan menghilangkan budaya praktik pungutan yang tidak ada ketentuan aturannya, dalam berbagai bentuk pelayanan di pemeritahan.
"Dampak yang diharapkan, pelayanan semakin baik, cepat, transparan dan tidak membebani masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Wahyudi menjelaskan, langkah pertama dari Tim Saber Pungli ialah menjalankan fungsi pencegahan dan pembinaan. Lalu, menjalankan fungsi penindakan. "Semoga dengan terbentuknya Tim Saber Pungli Kota Depok, warga bisa merasakan pelayanan prima, cepat, dan nyaman," kata Wahyudi.
Sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pembentukan Tim Saber Pungli Kota Depok guna meningkatkan pelayanan ASN kepada masyarakat.
“Besar harapan saya untuk dapat tercipta kondisi pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta berkelanjutan. Saya percaya Tim Saber Pungli Kota Depok, dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan terukur,” beber Idris. (Irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB