Senin, 22 Desember 2025

Miftah : Tidak Ada Kadin Tandingan

- Rabu, 15 Maret 2017 | 09:11 WIB
MENUNJUKAN: Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar menujukan SK kepengurusan dari Kadin Jawa Barat. Foto:Irwan/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar menegaskan bahwa tidak ada Kadin di Kota Depok. Ini sekaoian menepis kabar yang menyebut adanya Kadin baru, selain yang ia pimpin. "Saya pastikan satu-satunya kepengurusan Kadin Depok, dibawah kepemimpinan saya,” ungkapnya kepada Radar Depok, kemarin. Hal ini, kata dia, berdasarkan SK (Surat Keputusan) dengan Nomor Skep/00198/KU/XI2016, yang dikeluarkan oleh Ketua Kadin Jawa Barat, Agus Suryamal dan (Kadin Pusat, Roesan Roeslani. Ia pun mempertanyakan SK Nomor : 001/ KEP/DP/2017, yang diklaim sebagai legalitas Kadin tandingan versi Dahlan Muhammad. Sebab, isinya justru meminta pengajuan pendirian Kadin Depok. "Kemudian mereka meminta dibentuk kepengurusan Kadin Depok 2017-2022. Sementara kepengurusan hasil Muskot Kadin Depok, sudah jelas masa bakti kepengurusannya 2016-2021," jelasnya. Adapun Kadin Kota Depok versi Dahlan Muhammad, berpatokan pada SK yang ditandatangani Tjahja Santoso di dalam SK tersebut. Dalam SK, Tjahja diklaim sebagai Ketua Kadin Jawa Barat. Dalam persoalan ini, Miftah mengaku tak ambil pusing. Dia saat ini tengah fokus pada pemberdayaan UMKM dan merangkul para pebisnis di Kota Sejuta Maulid ini. "Biarkan saja. Kami tak terganggu sama sekali. Program-program Kadin Depok terus berjalan," ujar dia. Lebih lanjut, dalam program kerja Kadin Kota Depok yang dipimpinnya itu. Akan menargetkan membangun Menara Kadin Kota Depok di tahun keempat. Itu diharapkan bisa terealisasi. "Insya Allah. Sekarang sedang dirintis dengan teman-teman. Mulai dari rancangan sampai masterplan gedungnya. Semua dilibatkan sesuai kompetensi anggota Kadin," tegasnya. Kadin Kota Depok, sambung dia, sudah memiliki warna selama 15 tahun keberadaanya. “Bahkan adanya isu dualisme ini, membuat semangat untuk membangun Kota Depok kedepanya,” tandasnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X